![]() |
Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Aroma busuk dugaan pembiaran kian tercium dari Desa Sidoarjo, Kampung 9, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi. Sebuah peternakan ayam milik warga setempat bernama Tambah diduga telah beroperasi selama delapan tahun tanpa izin resmi, namun hingga kini tetap berjalan mulus tanpa pernah tersentuh penindakan 5/11/2025).
Hasil pantauan media ini di lapangan menemukan, ribuan ayam—sekitar 8.500 ekor—dikelola secara aktif di lokasi tersebut. Kegiatan peternakan itu bahkan disebut berafiliasi dengan pihak PT tertentu yang menjadi mitra penyedia dan penampung ayam. Meski aktivitas berlangsung di lingkungan padat penduduk, tak terlihat adanya papan izin usaha, izin lingkungan, maupun tanda-tanda pemeriksaan dari instansi berwenang.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa usaha tersebut milik Tambah dan sudah berjalan lama.
“Di sini sekitar delapan ribu lima ratus ayam, sudah lama, lebih dari delapan tahun. Kerja sama dengan PT,” ujarnya singkat.
Saat dikonfirmasi, Tambah selaku pemilik peternakan mengaku usahanya memang sudah lama beroperasi dan mengklaim telah mengantongi izin.
“Kami ada izin dari lingkungan, dan juga di kabupaten, kalau tidak salah itu SIUP. Sekarang malah kami sedang mulai buka peternakan baru di Desa Mensango,” ujarnya kepada media ini.
Namun, pengakuan itu justru menimbulkan pertanyaan besar. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) jelas bukan izin untuk kegiatan usaha peternakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 dan Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2017, usaha peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP) dan Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) sebelum beroperasi.
Ironisnya, meski telah berjalan hampir satu dekade tanpa izin yang semestinya, pemerintah desa seolah tutup mata. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sidoarjo, Mat Solehan, S.Pd.I, justru mengaku tidak begitu memantau aktivitas peternakan di wilayahnya.
“Memang ada peternakan ayam di sana, dulu sempat bikin keresahan warga karena bau, tapi katanya sudah dipasang blower. Sekarang masih aktif atau tidak, saya kurang tahu karena belum sempat saya pantau lagi,” ujarnya santai.
Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan bahwa pihak pemerintah desa melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut. Padahal, bau menyengat dan limbah dari peternakan ayam itu sudah lama dikeluhkan warga, bahkan dikhawatirkan dapat memicu penyakit dan pencemaran lingkungan di sekitar permukiman.
Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.
Selain itu, Pasal 91 PP Nomor 95 Tahun 2012 mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan peternakan memiliki izin usaha peternakan (IUP).
Fakta di lapangan yang menunjukkan peternakan ini tetap beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun, memperlihatkan adanya dugaan pembiaran oleh aparatur desa, termasuk Kepala Desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan dan tata ruang wilayah.
Warga sekitar menilai keberadaan peternakan tersebut telah menimbulkan keresahan akibat bau tak sedap dan lalat yang bertebaran. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan penyakit pernapasan dan infeksi kulit, terutama bagi anak-anak.
Praktik seperti ini tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan sekitar.
Aktivis lingkungan dan warga setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Peternakan dan Pertanian untuk segera turun tangan. Tidak hanya menertibkan peternakan ayam tanpa izin ini, tetapi juga menelusuri dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat desa.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi contoh buruk. Hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Delapan tahun berjalan tanpa izin bukan lagi kelalaian biasa — melainkan indikasi kelengahan dan lemahnya pengawasan aparat desa. Jika tak segera ditindak, maka bisa dipastikan hukum hanya menjadi hiasan di atas kertas, sementara lingkungan dan kesehatan warga terus menjadi korban.



.png)
Posting Komentar untuk "Peternakan Ayam Tak Berizin 8 Tahun di Desa Sidoharjo Diduga Dibiarkan, Kades Tutup Mata?"