Pihak Tergugat Tidak Hadir: Sidang Perdana Gugatan Seorang Warga Sibanggor Julu Terhadap SMGP, Kementerian ESDM dan Bupati Madina Ditunda


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Rosiah Tanjung, seorang warga Desa Sibanggor Julu, terkait kerusakan lahan pertanian miliknya yang menyebabkan penurunan hasil panen akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), digelar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.(19/11/25).

 

Namun, sidang yang dibuka oleh majelis hakim diketuai Elisa Putri Christianity B. Nahor dan dinyatakan terbuka untuk umum harus ditunda karena ketidakhadiran para tergugat. Meskipun demikian, dua kuasa hukum dari tergugat I, PT. Sorik Marapi Geothermal Power, dan tergugat III, Bupati Madina, terlihat hadir. Sayangnya, kedua kuasa hukum tersebut belum mengantongi surat kuasa khusus dari masing-masing tergugat sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan.

 

Majelis hakim Elisa Putri Christianity B. Nahor selaku hakim ketua didampingi 2 hakim anggota: Fadil Aulia,SH dan Iwan Lamganda Manalu memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada minggu depan dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan kehadiran dan kelengkapan kuasa hukum dari pihak tergugat.


"Jadi kita harus tunda sidang ini dan kami kembali akan memanggil para tergugat", ucapnya sambil menyerahkan kembali dokumen para pihak, baik penggugat maupun tergugat. 


Gugatan ini bermula dari keluhan Rosiah Tanjung mengenai kerusakan lahan pertanian miliknya yang diduga disebabkan oleh aktivitas PLTPB SMGP. Kerusakan tersebut diklaim telah menyebabkan penurunan hasil panen yang signifikan, sehingga merugikan perekonomian penggugat.


Penggugat melalui kuasa hukumnya Solahuddin, S.H.I didampingi rekan yang terdiri dari Mahfuz Rosyadi, S.H, Ucok Sugiarto, S.H, dan Sahrul Ramadan, S.H telah melayang dua kali surat somasi, namun tidak direspon, hingga akhirnya gugatan didaftarkan ke PN Mandailing Natal dengan nomor register perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN - Mandailing Natal pada Kamis (6/11/2025) lalu. Sebagai tergugat I adalah PT. SMGP, II Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM), dan sebagai tergugat III adalah Bupati Madina.


Diharapkan pada sidang berikutnya, para tergugat dapat hadir atau menunjuk kuasa hukum yang sah agar proses persidangan dapat berjalan lancar dan mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.


Sementara, dari pihak penggugat, Tim kuasa hukum yang dimotori Solahuddin Hasibuan S.H.I, dan rekan yang terdiri dari Mahfuz Rosyadi Lubis SH, Ucok Sugiarto SH dan Sahrul Ramadan SH tampak hadir dan melengkapi seluruh kelengkapan administrasi.(MJ)


Posting Komentar untuk "Pihak Tergugat Tidak Hadir: Sidang Perdana Gugatan Seorang Warga Sibanggor Julu Terhadap SMGP, Kementerian ESDM dan Bupati Madina Ditunda"

Ads :