Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net –
Kriteria penerima BLT Dana Desa berdasarkan peraturan pemerintah, antara lain bukan penerima bantuan lain seperti PKH dan Kartu Prakerja. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tidak bisa diberikan kepada orang lain yang tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sah. Penyaluran bantuan ini wajib mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kriteria Penerima: KPM BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa setempat, diprioritaskan bagi yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, atau memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, dan tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat/daerah (seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja).
Konsekuensi Hukum: Penyaluran BLT Dana Desa yang tidak sesuai dengan daftar penerima yang telah ditetapkan dapat berujung pada masalah hukum atau audit oleh pihak berwenang seperti Inspektorat dan BPK.
Jika ada warga miskin yang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar, mereka dapat diusulkan dalam Musdes perubahan data penerima di periode selanjutnya dan data mereka wajib diusulkan untuk pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, ada Desa Aek Uncim, Kec. Tantom Angkola, saat diwawancarai sejumlah wartawan, maka masing-masing KK benar telah menerima BLT per 3 (tiga) bulan sekali per KK, sebesar ± Rp.265.000,-(dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), namun jauh sangat berbeda dengan peenerimaan BLT zaman kades sebelumnya Susilo Pakpahan, dimana pada masa kepemimpinan 2022 masing masing kepala Keluarga MENERIMA Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah), sehingga penyaluran BLT tersebut diduga kuat mengandung Unsur Korupsi, terang P. Daulay selaku Tokoh Adat yang juga aktif di Media Online Nasional kepada wartawan di Sipirok(14/11-2025).
Lebih lanjut disampaikan bahwa masyarakat heran Kok ada Jumlah Ibu Hamil sebanyak 60 orang di Desa Aek Uncim untuk kegiatan Pencegahan Stunting yang dianggarkan Rp.63.juta rupiah. Yang menjadi permasalahan adalah , Apakah mungkin jumlah ibu hamil 60 orang di Desa Aek Uncim ?, setelah kami lakukan cross cek, maka tidak ada jumlah ibu8 hamil 60 orang, sehingga ada indikasi laporan Realisasi Anggaran DDS TA.2024 tersebut terkesan di Mark UP jumlah Ibu Hamil dan Biaya Anggarannya, tegas Daulay.
Sejumlah wartawan yang tergabung di dalam ALIANSI PERS INDEPENDEN, telah melayangkan Surat Konfirmasi tertulis kepada Kades Aek Uncim dengan Nomor surat 069/PERS/MP-lp/XI/2025 tertanggal 12/11-2025 perihal Minta Penjelasan/Klarifikasi Penyaluran DDS TA.2023 -2024, namun hingga berita ini diturunkan belum ditanggapi atau dijawab oleh Kepala Desa Aek Uncim, Kec. Tantom Angkola. dan Surat telah diterima oleh Herman Gultom ( Kaur Pelayanan dan Srimanti Gultom ( Kaur Perencanaan ).
Mangudut Hutagalung Ka. Devisi Investigasi & Pengkajian Data dari BPP NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN-SU) meminta kepada Kapolres Tapanuli Selatan memproses hukum tentang laporan masyarakat Desa Aek Uncim, Kec. Tantom Angkola , Kab. Tapanuli Selatan, Sumut tentang kasus Dana Desa TA. 203 dan 2024.( U. Nauli H )


.png)
Posting Komentar untuk "Kades Aek Uncim, Tantom Jadi Sorotan Terkait Penyaluran Dana Desa"