Staf PTPN 4 Regional 1 Sumatra Utara Belum Pernah Terjerat Hukum.

Jejak Kriminal. Rantauprapat. 
Akibat Management PTPN 4 Regional 1 Sumatra Utara ini belum pernah terjerat hukum maka sekarang ini  tindakan semena mena oknum staf melakukan Pemotongan uang beras pensiunan se enaknya saja tampa memikirkan jasa mereka semasa aktipnya bekerja dulunya. 

Kariawan Pensiunan PTPN 3 yang sekarang ini di sebut Menjadi  PTPN 4 Regional 1 kini menjadi Keresahan Kariawan Pensiunan karena Uang beras tidak dibayar sudah 2 Bulan kami tidak tau apa sebabnya uang beras tidak dibayar sebut kariawan yang tidak bersedia disebutkan namanya itu kepada Media ini. 

Hal inilah sangat diharapkan para Kariawan PTPN 4 Regional 1 Sumatra Utara ini peran dari Mentri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghusut tuntas bagaimana sebenarnya uang beras  tidak dibayar karena  sudah pensiun sedangkan selama ini uang beras dibayar kepada pensiunan oleh pihak PTPNusantara 3 Medan. 

Namun setelah beberapa bulan ini tersendat-sendat membayar uang beras kariawan pensiunan apa uangnya di endapkan di bank
Untuk menerima bunga bank hal ini belum pasti. 

Kabag umum distrik wilaya 3 Labuhanbatu hendak dikompermasih tentang uang beras tidak berhasil ditemui namun menurut kerani dikantor itu mengatakan jika pensiunan yang menuntut uang beras tanyakan saja kepada depembun katanya.

Ditempat terpisah, Menurut Ketua LSM PN Penjara Labuhanbatu Venhoten Sitorus Pemerintah berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengatur perlindungan bagi pekerja/buruh melalui upah minimum. Nah dengan adanya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pula soal upah minimum.

Pasal 88 ayat (2) UU 6/2023 mengatur pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan itu meliputi penetapan upah minimum setiap tahun.

Sejak UU 6/2023 terbit, penetapan upah minimum menggunakan formula. Semula, Pasal 88D ayat (2) UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur formula penghitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Lebih lanjut aturan pengupahan termasuk upah minimum sebagaimana mandat UU 11/2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” begitu bunyi Pasal 23 ayat (3) PP 36/2021.

Oleh karena hal di atas, 
Tim LSM Penjara PN menemukan adanya pemberian Upah yang tidak layak kepada pekerja Buruh Harian Lepas yang terjadi di afdeling 6.
Dilapangan tim LSM melakukan riset pengumpulan bukti bukti, dan otentik sesuai informasi yang di dapat.(B.Munthe). 

Penulis berita B. Munthe. 

Posting Komentar untuk "Staf PTPN 4 Regional 1 Sumatra Utara Belum Pernah Terjerat Hukum. "

Ads :