Jejak Kriminal Net.
21/11/2025.
Tangkahan pasir ilegal di duga milik Pangulu Bagiri Baksiat tampak bebas beroperasi,
pantauan awak media dilokasi Rabu 19 November 2025 /Pukul 13:32 Wib tangkahan pasir di bantaran sungai Nagori Bakisat ada 8 Unit mobil Coldisel sedang mengantri menunggu giliran pengisian pasir yang langsung disedot menggunakan mesin berkapasitas besar.
Awak media coba, mengkomfirmasi kepada pengawas tangkahan pasir dilokasi bernama Sudar , terkait ijin tangkahan tersebut , Sudar mengatakan saya disini hanya pengawas prihal ijin -ijin tersebut lanjut komfirmasi kepada pemiliknya Pangulu Nagori Bakisat katanya kepada awak media .
Selanjutnya , komfiimasi kepada Pangulu Nagori Bakisat,melalui Sekdes Agung dengan telpon WhatsAppnya ijin dari pengerukan pasir (Tangkahan pasir)di bantaran sungai Nagori Bakisat tidak merespon ,hanya membaca isi pesan komfirmasi berwarna biru ceklis dua .
Menurut aturan hukum terkait dengan pengolahan tangkahan pasir dari sungai :
Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara ,pasal 158 ayat (1)Jo pasal 83 ayat (1)huruf a,yang mengatur tentang penambangan tanpa IUP (Izin usaha pertambangan )atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Undang -Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup ,Pasal 98 ayat (1)Jo Pasal 41 huruf a,yang mengatur tentang kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)atau UKL -UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Siap -Siap kenak sanksi pidana untuk tindak pidana tanpa izin pengolahan pasir dari sungai dapat berupa ,Pidana penjara maksimal 5 tahun atau lebih ,tergantung pada pasal yang dilanggar ,Denda jumlah yang besar dan tergantung pada pasal yang dilanggar .
Terkait investigasi awak media dilokasi ,hal ini menimbulkan pertanyaan publik.
Publik meminta sikap tegas Pemerintah Kabupaten Simalungun Bupati Dr H Anton Achmad Saragih untuk melakukan penindakan menutup tangkahan tersebut tidak miliki Izin/ Ilegal , dengan melalui Dinas terkait ,Dinas DLH ,Dinas Pertambangan dan Energi ,Kepolisian Polres Simalungun.(Gucci)


.png)
Posting Komentar untuk "Tangkahan Pasir Ilegal Diduga Milik Pangulu Nagori Bakisat Bebas Beroperasi "