Jakarta - Pemecatan Rabudin Muhammad dari struktur Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidikkrimsus RI pada 30 November 2025 menjadi sorotan publik setelah organisasi tersebut menegaskan bahwa rangkaian tindakan Rabudin telah melampaui batas etika investigasi dan berpotensi menimbulkan dampak hukum serius. Keputusan pemecatan ini diambil sebagai langkah tegas organisasi untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga dari berbagai tindakan yang dinilai membahayakan pimpinan maupun merusak kepercayaan publik.
Rabudin sebelumnya beredar mengajukan laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum APRI di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Namun evaluasi internal menemukan bahwa laporan tersebut tidak disertai bukti memadai dan memuat nama individu secara lengkap tanpa verifikasi yang sahih. Situasi ini dinilai sangat berisiko bagi organisasi karena dapat menimbulkan polemik hukum, terutama karena tuduhan tersebut disampaikan tanpa dasar bukti yang kuat.
Sumber internal menilai tindakan Rabudin tidak memenuhi standar kerja investigasi.
“Langkah Rabudin bukan investigasi, tetapi narasi yang tidak berdasar. Bukti yang ia ajukan sangat lemah dan justru mengancam pimpinan serta organisasi,” ujar salah satu sumber.
Penelusuran internal juga menemukan bahwa narasi yang dibangun Rabudin berkembang semakin meluas hingga menyentuh langsung Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI. Percakapan WhatsApp yang diterima tim internal memperlihatkan bagaimana Rabudin mengarahkan Ketum untuk melakukan pengecekan langsung ke masyarakat terkait dugaan pungli, sebuah tindakan yang dinilai tidak profesional, bertentangan dengan etika investigasi, dan menunjukkan ketidakmampuan Rabudin menjalankan tugas secara benar.
Seorang praktisi hukum di Kalimantan Barat menegaskan bahwa sebuah tuduhan wajib disertai bukti yang sahih sebelum dipublikasikan atau dilaporkan.
“Anggota tim investigasi wajib hadir dengan bukti, bukan melemparkan tanggung jawab pembuktian kepada pimpinan. Ini pelanggaran serius terhadap etika dan standar investigasi,” tegasnya.
Internal DPN Lidikkrimsus RI juga menemukan bahwa Rabudin mencampuradukkan persoalan pribadi terkait pemberitaan mengenai keluarganya dengan urusan organisasi. Upaya tersebut dinilai sebagai tindakan yang dapat menyeret nama lembaga ke dalam problem pribadi serta menciptakan salah tafsir di tengah masyarakat.
Menurut pengurus, tidak ada hubungan antara pemberitaan mengenai keluarga Rabudin dengan kewenangan atau tugas organisasi. Langkah Rabudin tersebut dinilai membahayakan wibawa lembaga karena berpotensi menimbulkan opini negatif dan memanfaatkan nama organisasi demi kepentingan pribadi.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada internal, Rabudin mengakui ketidakmampuannya menghadirkan bukti sah terkait tuduhan pungli yang ia edarkan. Alih-alih memperbaiki situasi melalui mekanisme internal, klarifikasi itu justru memperkuat alasan organisasi menjatuhkan pemecatan karena menunjukkan tidak adanya dasar kuat dalam tuduhan tersebut.
Gabungan antara penyebaran tuduhan tanpa bukti, pelanggaran etika investigasi, serta upaya menyeret urusan pribadi ke ranah organisasi dipandang sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI akhirnya menetapkan pemecatan penuh terhadap Rabudin Muhammad. Organisasi menilai langkah ini sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga wibawa institusi, memastikan disiplin internal tetap tegak, serta melindungi organisasi dari segala tindakan yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
DPN Lidikkrimsus RI menegaskan bahwa setiap tuduhan wajib berbasis fakta, memiliki bukti sahih, dan melewati proses verifikasi sesuai prosedur. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencoreng integritas organisasi, termasuk mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan lembaga.
Sekretaris Jenderal DPN Lidikkrimsus RI, Elim E.I. Makalmai, menyatakan bahwa organisasi akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Laporan resmi terhadap Rabudin dijadwalkan akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri, khususnya terkait dugaan fitnah yang dinilai merusak nama baik Ketua Umum dan organisasi.
“Kami tidak akan membiarkan fitnah dan manipulasi mencoreng organisasi. Jalur hukum adalah langkah yang pasti,” tegas Sekjen.
Rilis resmi ini ditutup dengan penegasan bahwa organisasi tetap berkomitmen menjalankan fungsi investigasi berdasarkan integritas, profesionalisme, dan fakta yang terverifikasi.
Sumber : DPN Lidikkrimsus RI
(Red/Tim*)



.png)
Posting Komentar untuk "Tuduhan Tanpa Dasar Berujung Pemecatan: DPN Lidikkrimsus RI Ambil Langkah Tegas terhadap Rabudin Muhammad!"