Beli Emas Pakai Uang Potongan Kardus, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi


Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Pria paruh baya, M Yusup (57) warga Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, menginap dibalik jeruji besi Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian emas dengan uang potongan kardus


Informasi diperoleh, sebelumnya pelaku M Yusup datang ke toko emas Saudara di Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan memakai helm dan kemeja pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. 


Lalu pria pengangguran itu bertanya kepada pelapor Suwarni (45) pekerja di toko emas jika pelaku mau mencari emas seharga Rp 180 juta sehingga saat itu pelapor tidak merasa curiga karena pelaku langganan lama ditoko emas pelapor bekerja. Pelapor menawarkan emas yang diinginkan atau dicari pelaku berupa 1 kalung emas London dengan berat 49.85 gram, 1 cincin emas London berat 7 gram dan 1 rantai kalung emas 22 berat 36 gram. Setelah ketemu model emas yang diinginkan pelaku dan dihitung jumlah uangnya sebesar Rp 185 juta dan saat itu pelaku meletakkan plastik kresek warna hitam dan pelaku mengaku bahwa didalam berisi uang Rp 182.500.000.


Selanjutnya pelapor membuat surat emas yang dibeli pelaku dan emas yang dibeli terletak diatas surat emas. Disaat itulah pelaku mengambil emas dan surat emas yang sudah ditulis dan pelaku berjalan cepat kearah sepeda motornya yang parkir didepan toko emas. Pelapor mengatakan "bang jangan lari" dan pelaku menjawab mau mengambil sisa uang yang kurang Rp 2,5 juta di sepeda motor. Namun pelaku langsung naik sepeda motor meninggalkan toko emas. Lalu Pelapor membuka plastik kresek yang terletak diatas meja steling toko emas ternyata berisikan potongan kardus yang bentuknya seukuran dengan bentuk uang pecahan seratus ribu rupiah. Atas kejadian itu, Pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP / B / 447 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 5 Desember 2025 dengan Pelapor atas nama Suwarni dengan kerugian Rp 185 juta


Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Jum'at (5/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapat kabar jika pelaku berada di Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan berhasil membekuk pelaku. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (6/12/2025) siang membenarkan pelaku M Yusup dimakan. "Dari hasil interogasi, pelaku M Yusup mengaku jika emas hasil penipuan tersebut telah dijual seharga Rp 156 juta ke salah satu toko emas di kawasan Pulo Brayan, Kota Medan, dan setelah mendapatkan uang hasil penjualan emas, pelaku pergi ke lokasi perjudian di kawasan Marelan, Kota Medan," sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (LM) 

Posting Komentar untuk "Beli Emas Pakai Uang Potongan Kardus, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi"

Ads :