Pontianak, Kalimantan Barat — Dugaan pelaksanaan proyek rekonstruksi beton tanpa identitas dan tanpa pengawasan memadai mencuat di Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Proyek yang dikerjakan pada Jumat (06/12) tersebut dinilai janggal karena tidak memasang plang nama proyek, padahal pemasangan papan informasi merupakan kewajiban hukum dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Informasi awal diperoleh dari warga sekitar yang melihat aktivitas pengecoran di Jalan Bentasan Dua. Berangkat dari laporan tersebut, tim investigasi awak media turun langsung ke lokasi dan menemukan pengerjaan proyek rambat beton tanpa plang nama, tanpa informasi sumber anggaran, pelaksana, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.
Lebih jauh, pola kerja yang ditemukan di lapangan juga menimbulkan pertanyaan besar. Pekerja memulai pengecoran dari bagian depan kemudian mundur ke belakang, namun kendaraan pikap yang mengangkut semen dan pasir justru melintas di atas beton yang baru dicor dan hanya sedikit mengering. Kondisi ini dinilai berpotensi merusak kualitas konstruksi karena tidak sesuai standar teknis.
“Pengerjaan dimulai dari depan, terus mundur. Beton yang baru dicor sudah dilewati pikap pembawa material. Ini jelas mengganggu kualitas,” ungkap salah satu tim investigasi.
Saat dikonfirmasi mengenai tidak adanya plang nama proyek, pekerja mengaku tidak mengetahui. “Mungkin sudah dicabut,” ujarnya. Ketika ditanya lebih lanjut soal asal proyek dan siapa kontraktornya, pekerja juga menjawab tidak tahu. “Saya hanya kerja saja,” tambahnya.
Ketidakhadiran plang nama proyek bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran nyata terhadap sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2015
Mengatur kewajiban transparansi penggunaan anggaran pemerintah.
2. Permen Pekerjaan Umum (PU) No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi
Setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek berisi informasi lokasi, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, penyedia jasa, dan sumber anggaran.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal transparansi mengatur bahwa setiap kegiatan pengadaan harus terbuka untuk publik, termasuk melalui pemasangan papan informasi proyek.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 dan Pasal 11 mewajibkan badan publik mengumumkan informasi pembangunan yang dibiayai APBD/APBN kepada masyarakat.
5. PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Mengatur bahwa penggunaan anggaran harus akuntabel dan dapat diawasi publik, salah satunya melalui pemasangan plang nama proyek.
Dengan tidak adanya plang nama proyek, pekerjaan tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta membuka ruang terjadinya dugaan penyimpangan anggaran.
Temuan di lapangan juga memperlihatkan lemahnya pengawasan dari dinas teknis. Tidak ada petugas pengawas proyek yang terlihat, sementara kualitas pengerjaan di lapangan jauh dari kata standar.
Warga berharap dinas terkait, termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas proyek tersebut.
“Kalau benar ada penyimpangan atau proyek tidak transparan, kami minta dinas turun melakukan tindakan sesuai hukum,” kata salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait mengenai proyek beton misterius tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi agar dugaan penyimpangan anggaran dan lemahnya pengawasan bisa terjawab.
Sumber : Tim investigasi/Warga.
(Red/Tim)
.jpg)


.png)
Posting Komentar untuk "Plang Nama Hilang, Proyek Beton Misterius di Siantan Hulu Terindikasi Langgar Sejumlah Regulasi!"