Merasa Kebal Hukum, Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi Di Desa Tanjung Wangi

Jejakkriminal Lampung Timur, 

Aktivitas tambang pasir masih bebas beroperasi di wilayah Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, Kegiatan tersebut disinyalir berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.

Berapa bulan yang lalu pihak uspika kecamatan wawaykarya sudah menghimbau kepada aktivitas penambang pasir tidak boleh di pinggiran kali waybakarang karena bisa mengakibatkan tanggul yang ada di jalur aliran kali sungai sudah banyak yang jebol, warga masyarakat merasa hawatir ada nya para oknum yang merasa kebal hukum yang terus melakukan kegiatan Tambang Pasir, berdasarkan informasi yang di himpun, Camat wawaykarya sampai saat ini belum tau ada aktivitas tambang pasir di dl Desa Tanjung Wangi.

Berdasarkan informasi dari beberapa warga yang tidak mau menyebutkan namanya, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berjalan cukup lama, Truk pengangkut pasir tampak keluar masuk lokasi hampir setiap hari, namun hingga kini belum terlihat adanya papan informasi atau izin usaha pertambangan yang dipasang di sekitar area tambang Pasir tersebut, mereka berharap selaku warga sangat khawatir dengan ada nya aktivitas penambang pasir itu, kami selaku warga meminta kepada pak Camat, Kapolsek, Bupati ,Dinas DLH dan polres lampung timur segara menangkap para pelaku usaha penambang liar Tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan pasir di Desa Tanjung Wangi tersebut.

Tim

Posting Komentar untuk "Merasa Kebal Hukum, Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi Di Desa Tanjung Wangi"

Ads :