Polisi bongkar Kasus Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok

           (foto/Antara)

Jakarta - jejakkriminal.net ,"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bongkar kasus dugaan pengoplosan tabung elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) atau gas minyak cair di Jakarta Timur (Jaktim) dan Depok.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan,"Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki,"saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya,pada Rabu.

Ketiganya ditangkap pada waktu yang berbeda, PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,Sedangkan J ditangkap pada Selasa (16/12) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, "Kata Edy. 

Edy mengatakan,"Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi.

Edy mengatakan,"tindakan para pelaku ini sudah dilakukan sejak delapan bulan sampai dengan 18 bulan hingga menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Edy menegaskan,"Untuk peran tersangka, PBS ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi.

Kemudian inisial SH dan J berperan melakukan pembelian gas elpiji tiga kilogram di warung ataupun pangkalan kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dilakukan proses pemindahan tersebut.

Edy mengatakan,"Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi. 

Adapun keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp50.000 - Rp120.000 per tabung untuk gas 12 kilogram dan Rp560 ribu - Rp694 ribu per tabung untuk gas 50 kilogram.

Edy menegaskan,"Mereka dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Posting Komentar untuk "Polisi bongkar Kasus Pengoplosan Tabung LPG di Jakarta Timur dan Depok"

Ads :