JEJAK KRIMINAL.NET,Garut- Program Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, yang seharusnya berjalan lancar, tercoreng oleh dugaan pungutan liar yang dilakukan DPC APTI (Assosiasi Petani Tembakau Indonesia) dan DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Menurut pengakuan pihak narasumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, penyetoran terhadap ke dua lembaga tersebut dengan nilai berpariatip dari mulai Rp.150.000 hingga mencapai Rp.300.0000, adapun informasi lain, ketua DPC APTI di Kecamatan Pangatikan ini berasal dari perangkat desa di Kecamatan Pangatikan (A).
" Pengambilan BLT tembakau kemarin ke Pos hari rabu pak, dan kebetulan saya berada di tengah pak, ada pengusung di SPSI dan ada pengusung di APTI, yang mendapat kan lewat SPSI itu 100 lebih sisa nya oleh APTI. Kalo nerima nya itu 1.200 pak, kalo pungutan pariatip ada yang 100, ada 200, yang paling besar itu 300 pak, bahkan ada juga yang tidak memberi pak, menurut informasi kemarin alasan nya karena tidak cukup, pungutan ini untuk kelembagaan SPSI dan APTI", katanya, selasa (23-12-2025).
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut ini memang sangat memprihatinkan, para KPM yang seharus nya menerima bantuan Rp.1.200.000 malah berkurang akibat perbuatan melawan hukum tentang tindak pidana korupsi dan pungli yang di lakukan para oknum secara tidak sah.
Ketua DPC APTI Pangatikan, hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atas tuduhan yang di lontar kan pihak narasumber, hal ini membuat para awak media semakin curiga atas perbuatan beliau yang tidak mau dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Desa Sukahurip.
Kedua lembaga SPSI dan APTI belum dapat diwawancarai terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Ketua APTI, tidak dapat dihubungi karena menghindar saat dikunjungi ke kantor desa dan tidak menjawab saat dihubungi melalui WhatsApp.
Pihak berwajib harus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan bagi warga penerima bantuan BLT DBHCHT. Kesejahteraan petani dan buruh tembakau harus jadi prioritas!
Semoga kasus ini bisa diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat. Warga Desa Sukahurip dan petani tembakau berhak mendapatkan bantuan yang adil dan tanpa potongan, seperti yang tertera dalam surat edaran.
(ANDI SURYADI)


.png)
Posting Komentar untuk "BLT DBHCHT Di Garut Tercoreng Pungli! Oknum Lembaga Diduga Lakukan Pungutan Liar Hingga 300 Ribu Rupiah Per KPM, Miris"