Polres Payakumbuh Mengungkap Penyebab Kebakaran Pasar Payakumbuh, dan Menetapkan Satu Orang Tersangka

Payakumbuh, Senin 8 Desember 2025 - Peristiwa kebakaran ini terjadi pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, sekira pukul 04.45 WIB dan api berhasil dipadamkan secara total pada pukul 09.30 WIB pada hari yang sama. Selanjutnya dilakukan Proses penyelidikan oleh tim gabungan Polres Payakumbuh untuk menentukan penyebab terjadinya kebakaran dan apakah ada dugaan tindak pidana atas peristiwa kebakaran tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 19 November 2025, kami telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran).
 
PENYEBAB TERJADINYA KEBAKARAN :
Berdasarkan Hasil penyidikan, didukung oleh analisis Olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau dan keterangan ahli, menegaskan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, melainkan karena Open Flame (Nyala Api Terbuka). Nyala api terbuka ini dapat disebabkan oleh bara api atau penyulutan api. Dari hasil forensik, kami menyimpulkan bahwa hanya ada satu titik api (LAPK), yaitu di Ex-toko Aprilia, membantah semua spekulasi yang beredar di luar.
 
 
TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan :
1. Mendatangi TKP dan Olah TKP: 
Kami melakukan olah TKP bersama Tim Bidlabfor Polda Riau. Hasil dari Labfor memastikan bahwa LAPK (Lokasi Api Pertama Kebakaran) berada pada Ex-toko Aprilia.
2. Pemeriksaan Saksi-Saksi: 
Kami telah memeriksa 17 (tujuh belas) orang saksi-saksi, termasuk saksi yang melihat kejadian pertama kali dan saksi yang terlibat dalam upaya pemadaman api.
3. Pemeriksaan Ahli Forensik: 
Pemeriksaan ahli forensik dilakukan oleh Tim Bidlabfor Polda Riau.
4. Pengumpulan dan Penyitaan Barang Bukti: 
Kami telah melakukan penyitaan barang bukti berupa :
-Surat-surat terkait hasil pemeriksaan TKP oleh Tim Ahli dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau.
- 1 (satu) unit mesin DVR (Digital Video Recording).
- 1 (satu) file rekaman CCTV (Closed-Circuit Television).
- Abu Arang sisa kebakaran.
- Potongan Kayu bekas terbakar.
- Pakaian yang dipakai oleh tersangka pada waktu kejadian.
5. Pemeriksaan Tersangka: 
Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial “I”.
 
PENETAPAN TERSANGKA
Berdasarkan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dan diolah oleh penyidik, kami menyimpulkan bahwa penetapan 1 (satu) orang tersangka berinisial “I” telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan inisial "I" sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
 
KRONOLOGIS TERJADINYA KEBAKARAN BERDASARKAN KETERANGAN TERSANGKA
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diperoleh keterangan rinci mengenai kronologi kejadian pada hari Selasa, 26 Agustus 2025:
Pukul 01.30 WIB: Tersangka naik ke lantai 2 melalui tangga dekat jembatan Panasonic dengan memanjat dinding. Tersangka menghisap lem banteng yang telah dibawanya, merokok, dan bermain game.
Pukul 02.00 WIB: Setelah merasa berhalusinasi akibat lem yang dihisap, tersangka berjalan mondar-mandir selama kurang lebih satu jam.
Pukul 02.15 WIB: Tersangka kembali ke dekat Ex-toko Aprilia, tempatnya biasa beristirahat, dan kembali menghisap lem selama kurang lebih 30 menit.
Pukul 03.30 WIB: Karena tubuh tersangka merasa dingin, ia berinisiatif membuat api unggun di dekat bangunan Aprilia. Tersangka mengumpulkan plastik bekas berisi lem, menumpuknya, dan menyalakannya dengan korek api, dengan maksud nyala apinya hanya untuk menghangatkan tubuh. Akan tetapi Api menyala seperti obor karena dorongan gas dan plastiknya meleleh ke arah dinding sekat yang terbuat dari triplek. Tanpa disadari, api menjalar cepat pada papan triplek.
Melihat api yang sudah membesar Tersangka panik dan berusaha mematikan api di lantai dengan menginjaknya. Namun, karena api pada dinding triplek sudah menjadi cukup besar, tersangka memutuskan untuk segera pergi meninggalkan api yang menyala tanpa berusaha mematikannya.
Pukul 04.00 WIB: Tersangka meninggalkan pasar dalam kondisi api sudah menyala cukup besar, dan kemudian pergi menuju sebuah warnet di daerah Bunian.
 
ANCAMAN PIDANA 
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
 

RENCANA TINDAK LANJUT
Selanjutnya Polres Payakumbuh akan segera melengkapi dan Mengirimkan berkas Perkara serta menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum (Kejaksaan) untuk proses persidangan. (hms)

Posting Komentar untuk "Polres Payakumbuh Mengungkap Penyebab Kebakaran Pasar Payakumbuh, dan Menetapkan Satu Orang Tersangka "

Ads :