Proyek DAK SMPN Satu Atap 02 Way Serdang Diduga Sarat Mark Up dan Pengurangan Spesifikasi




Mesuji  Lampung// jejakkriminal.net Proyek pembangunan fisik yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMPN Satu Atap 02 Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, kini menjadi sorotan tajam publik. Pembangunan dua ruang kelas baru dan tiga ruang rehabilitasi dengan pagu anggaran mencapai Rp 1.515.000.000 dinilai tidak sebanding dengan kondisi bangunan di lapangan.


Sejumlah warga dan wali murid menduga kuat adanya praktik mark up anggaran serta pengurangan spesifikasi material dari yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan penggunaan material yang dinilai tidak selaras dengan nilai proyek yang begitu besar.


Salah satu temuan paling mencurigakan ialah penggunaan pasir lokal yang diduga tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam kontrak. Material dengan kualitas di bawah spesifikasi dikhawatirkan akan berdampak langsung pada kekuatan bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas pendidikan jangka panjang.


“Pasir yang digunakan bukan pasir kasar berkualitas, besi juga di campur dengan banci. Dari awal pembangunan sudah pakai pasir yang sama. Bagaimana kami bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan anak-anak kami belajar nanti? Itu baru soal pasir, belum lagi material lainnya,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (18/10/2025).



Dalam proyek DAK fisik di sekolah, Kepala Sekolah umumnya bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terutama jika pembangunan dilakukan secara swakelola. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji bertugas sebagai pengawas administrasi dan teknis.


Melihat sejumlah kejanggalan yang ditemukan, awak media mendorong pihak berwenang, khususnya Kejaksaan Negeri Mesuji dan Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.




“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam. Dana DAK adalah uang rakyat yang seharusnya menjamin anak-anak belajar di gedung yang layak dan aman. Dugaan mark up dan sunat material ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan pendidikan,” tegas salah seorang warga yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.




Sejumlah pihak terkait—mulai dari Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak pelaksana proyek—diminta untuk memberikan klarifikasi terbuka atas indikasi penyimpangan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN Satu Atap 02 Way Serdang belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong adanya transparansi penuh dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Mesuji. [Tim]

Posting Komentar untuk "Proyek DAK SMPN Satu Atap 02 Way Serdang Diduga Sarat Mark Up dan Pengurangan Spesifikasi"

Ads :