Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Dua oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal yang pada pemberitaan sebelumnya diduga telah melakukan pemungutan sejumlah uang kepada penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) mendapatkan peringatan keras dari Lurah setempat.
Usai mendengar dan membaca dari beberapa media tentang informasi pungutan uang dari penerima BLTS Kesra, Lurah Kayu Jati 'Edi Ikhwan' langsung memanggil Kepling tersebut dan memerintahkan keduanya untuk mengembalikan uang yang telah dipungut sebelumnya kepada Keluarga Penerima.
"Sudah dipanggil kedua Kepling tersebut dan uang yang diambil telah dipulangkan kepada penerima hak BLTS Kesra",ungkapnya, Minggu (04/01/26)
Edi Ikhwan pun menyampaikan bahwa terhadap kedua Kepling yang melakukan pemungutan tersebut telah diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan saat ini masih dalam tahap pertimbangan.
"Kita berikan peringatan keras agar kedua Kepling tidak lagi mengulangi perbuatan memalukan itu" Tegas Edi Ikhwan.
Pengembalian uang pungutan tersebut juga dibenarkan MH selaku penerima BLTS Kesra 2025, sehingga total uang bantuan yang diterima menjadi penuh, yaitu sebesar Rp. 900.000,-
"Benar, Uang BLTS Kesra yang dipungut Kepling sudah dikembalikan semuanya tanpa ada potongan lagi",Pungkasnya.(MJ)



.png)
Posting Komentar untuk "Dua Oknum Kepling Kayu Jati Kembalikan Uang BLTS Kesra yang Dipungut dari Penerima"