Pasaman, Jejakkriminal.net — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Pasaman menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Pasaman, Jumat (9/1/2025), dengan membawa sejumlah isu strategis mulai dari pengawasan hukum, dugaan penyalahgunaan APBD hingga penguatan sinergi penegakan hukum di daerah.
Audiensi yang berlangsung di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Hendi Arifin, Kasi Intel Pahala Eric Silvandro beserta jajaran.
Sementara dari pihak GMNI hadir Ketua DPC GMNI Pasaman Andan Hasayangan Hasibuan bersama jajaran pengurus dan ketua komisariat.
Dalam pertemuan tersebut, GMNI menyampaikan empat poin utama audiensi, yakni mempererat silaturahmi dengan Kejari Pasaman, membahas isu hukum dan kriminalitas di daerah, mendorong pengawasan terhadap penggunaan APBD dan APBN, serta membangun kerja sama dalam kegiatan edukasi hukum.
Ketua DPC GMNI Pasaman, Andan Hasayangan Hasibuan menegaskan bahwa mahasiswa harus ikut berperan aktif dalam mengawal transparansi anggaran daerah.
“Kami ingin memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kajari Pasaman Hendi Arifin menyambut positif langkah GMNI yang dinilai menunjukkan kepedulian generasi muda terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, keterlibatan mahasiswa, khususnya mahasiswa hukum, sangat penting dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Ini bagus bagi adik-adik mahasiswa, terutama yang berasal dari komisariat hukum. Ini menjadi momentum untuk menambah wawasan dan mengembangkan diri di bidang hukum,” ujar Hendi.
Dalam kesempatan itu, Hendi juga mengungkapkan bahwa Kejari Pasaman siap mendukung Badan Pertanahan Nasional dalam proses sertifikasi tanah ulayat di Kabupaten Pasaman agar tata ruang daerah lebih tertata ke depan.
Selain itu, ia juga menyinggung penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, serta mendorong mahasiswa hukum untuk mempelajari regulasi tersebut secara mendalam.
Usai audiensi, Andan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD saat Pilkada 2024 dan 2025.
Saat ini, kata dia, GMNI masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut sebelum nantinya disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sangat prihatin terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan daerah maupun negara. APBD dan APBN seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan tertentu,” tegas Andan.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal sinergi antara GMNI Pasaman dan Kejaksaan Negeri Pasaman dalam memperkuat pengawasan anggaran, pemberantasan korupsi, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. (TL)



.png)
Posting Komentar untuk "GMNI Pasaman Audiensi Dengan Kejari, Soroti Pengawasan APBD Hingga Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah"