Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Net-Banyak janda dan anak kehilangan hak bukan karena hukum tidak ada,tetapi karena tidak tahu langkah hukumnya.Padahal,negara menjamin nafkah pasca perceraian.
1).Hak Nafkah Janda Menurut Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Pasal 41 ayat(c).
Pengadilan dapat mewajibkan bekas suami memberi biaya penghidupan dan/atau kewajiban lain kepada bekas istri.
Makna nya.....
Setelah cerai,mantan suami tidak boleh lepas tangan,terutam jika:
•Istri tidak mampu secara ekonomi,
•Perceraian bukan karena kesalahan istri.
2).Hak Nafkah Anak(Wajib dan Tidak Bisa Ditawar).Pasal 41 ayat(a)Undang-Undang Perkawinan.
Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak,meskipun perkawinan putus.
Pasal 45 ayat(2)
Kewajiban orang tua berlaku sampai anak dewasa dan mandiri.
Makna nya....
[X]Perceraian#putus kewajiban
[✓]Nafkah anak wajib hukumnya.
3).Jika Mantan Suami Tidak Melaksanakan Putusan Nafkah.
Ini yang sering terjadi.Lalu,apa langkah hukumnya?
Langkah 1:Ajukan Eksekusi ke Pengadilan.
•Ajukan permohonan eksekusi putusan
•Sertakan salinan putusan berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan bisa...
•Memanggil mantan suami
•Memerintahkan pelaksanaan
•Melakukan sita harta jika perlu.
Langkah 2:Penetapan Nafkah Ulang(Jika Belum Ada).
Jika putusan cerai belum mengatur nafkah:
•Ajukan gugatan nafkah terpisah
•Minta penetapan jumlah nafkah anak/istri.
4).Apakah Bisa Dipidana?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.Jika terbukti:
•Penelantaran ekonomi
•Sengaja tidak memberi nafkah
Mantan suami bisa diproses pidana karena penelantaran rumah tangga.
Makna nya....
Nafkah bukan sekadar moral,tetapi kewajiban hukum.
5).Hak Anak Tetap Diutamakan.
•Undang-Undang Perlindungan Anak
•Kepentingan terbaik bagi anak
•Hak hidup,tumbuh,dan berkembang
Negara memihak anak,bukan konflik orang tua.
Perceraian boleh terjadi,tapi penelantaran tidak.
•Hak nafkah janda dan anak
•Dijamin undang-undang
•Bisa dituntut secara hukum
•Bisa dieksekusi pengadilan
•Bisa berujung pidana jika diabaikan.
Edukasi hukum keluarga penting agar perempuan dan anak tidak menjadi korban kedua setelah perceraian.
Jika Anda janda atau wali anak yang haknya diabaikan,diam bukan solusi--hukum menyediakan jalannya.
Ferdinan Prinandes Simanjuntak
----------------------------------------
•Pers Jejak Kriminal.Net
•PH.Kantor Hukum Indometro


.png)
Posting Komentar untuk "Mantan Suami Tidak Memberikan Nafkah Kepada Istri dan Anak,Apa Yang Harus Dilakukan?Mari Kita Simak Edukasi Hukumnya."