Diduga Bukan Hanya Antrian Panjang Tetapi rakyat marah"sehingga sampai di unggah di akun tiktok , Pelangsir Dan Operator Tidak lagi Takut Dengan Undang undang dan Hukuman

 

Lampung Utara, Jejakkriminal.Net 

 Kondisi antrian yang memanjang hingga Masyarakat marah

 pakai otak kalian aku ngantri panas"san minyak Berjam" ,kalian butuh solar kami pun butuh solar untuk jalan kalian butuh solar untuk di jual gaada otak kalian teriak masyarakat yang mengantri BBM bersubsidi.

jalan umum di SPBU nomor 24.345.19 Jln Lintas Tengah Sumatra , Desa Bandar kagungan Raya , Simpang Propau , Kecamatan Abung Selatan , Kabupaten Lampung Utara , Kini Menjadi Sorotan Dan menjadi keluhan warga, Senin (14/09/2026). 

Situasi ini tidak hanya menghambat akses masyarakat, namun juga memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
 
Sejumlah warga melaporkan akses masuk SPBU terhalang kendaraan besar yang mengantri di bahu jalan.  bukanlah pengguna akhir, melainkan pihak yang berperan sebagai pengepul  atau pelangsir untuk penyalahgunaan bahan bakar ke tempat penyimpanan lain.
 
Kami meminta Gubernur Lampung dan Polda Lampung segera menindak tegas. Kendaraan yang berjejer di jalan , melainkan dalam pengantrian untuk mengisi BBM ke gudang pengepul," ungkap salah satu warga setempat.
 
Dugaan tersebut Fuso yang berjejer di pinggir jalan ,dalam pengantrian BBM Bersubsidi jenis solar ,sehingga masyarakat akhirnya marah" hingga di unggah ke akun tiktok tersebut.
 
Warga berharap Polda Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi, serta meninjau pengawasan yang dilakukan pihak pengelola SPBU.

Dari hasil investigasi Tim media di temukan beberapa dugaan pelanggaran baik itu melanggar Regulasi dan terang terangan juga  melanggar hukum 

Hingga berita ini terbit pihak SPBU  belum bisa di konfirmasi , diperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian 
terkait keluhan dan dugaan tersebut. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

karena aturan hukumnya sangat jelasSanksi hukum bagi pelangsir dan operator atau pengelola SPBU yang bekerja sama menyalahgunakan BBM subsidi dan barcode adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Landasan Hukum dan Ancaman PidanaPasal 55 UU Migas: Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah (termasuk pelaku pelangsir berulang dan oknum SPBU yang meloloskan kecurangan).Penyertaan (Pasal 55 KUHP / Pasal 20 KUHPidana): Diterapkan karena adanya kerja sama antara pelangsir dan petugas SPBU, di mana masing-masing memiliki peran turut serta melakukan kejahatan.Sanksi Administratif untuk SPBU dan Barcode Pemblokiran QR Code / Barcode: BPH Migas bersama Pertamina secara langsung memblokir nomor QR Code atau barcode ganda yang kedapatan dipakai satu handphone atau tidak sesuai pelat nomor kendaraan.Sanksi Administratif SPBU: Pengelola atau badan usaha penyalur yang terbukti bermain curang dengan pelangsir dikenai sanksi pembinaan, skorsing penyaluran, hingga pencabutan izin operasional atau penutupan SPBU.Jika Anda mau, saya bisa jelaskan lebih lanjut mengenai:Cara melaporkan SPBU atau pelangsir nakal secara resmiModus operandi pemalsuan barcode dan tangki modifikasi yang sering diungkap aparat.

Hingga berita ini terbit pihak SPBU belom bisa di konfirmasi , biar pemberitaan ini berimbang.

( Riski ).

Posting Komentar untuk "Diduga Bukan Hanya Antrian Panjang Tetapi rakyat marah"sehingga sampai di unggah di akun tiktok , Pelangsir Dan Operator Tidak lagi Takut Dengan Undang undang dan Hukuman"


Ads :