Lampung Tengah, Jejakkriminal.Net
Kondisi antrian yang memanjang hingga Masyarakat marah dan jengkel kepada pihak SPBU ,sehingga di share ke akun tiktok tersebut.
Hingga rakyat jengkel dan berkata ,beli solar udh kayak beli T****K susah semua dancok ,sana abis sini abis ada solar ya antri nya ga umum, kayak beli solar ya di batasi 200 mau jadi negara apa ini di terusin apa engga seperti ini dah" sebenernya kalo mau di naik kin ya tinggal naik kin jangan buat susah seperti ini biar ga susah Masyarakat yang lain nya gitu Lo ,ungkap seorang masyarakat
jalan umum di SPBU nomor 24.341.12 Jln Proklamator Raya No.10 , Kecamatan Bandar Jaya /terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah , Kini Menjadi Sorotan Dan menjadi keluhan warga, Selasa (15/09/2026).
Situasi ini tidak hanya menghambat akses masyarakat, namun juga memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sejumlah warga melaporkan akses masuk SPBU terhalang kendaraan besar yang mengantri di bahu jalan. bukanlah pengguna akhir, melainkan pihak yang berperan sebagai pengepul atau pelangsir untuk penyalahgunaan bahan bakar ke tempat penyimpanan lain.
Kami meminta Gubernur Lampung dan Polda Lampung segera menindak Lanjutin. Kendaraan yang berjejer di jalan , melainkan dalam pengantrian untuk mengisi BBM ke gudang pengepul," ungkap salah satu warga setempat.
Dugaan tersebut Fuso dan mobil Dam yang berjejer di pinggir jalan ,dalam pengantrian BBM Bersubsidi jenis solar ,sehingga masyarakat akhirnya marah"
Warga berharap Polda Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi, serta meninjau pengawasan yang dilakukan pihak pengelola SPBU.
Dari hasil investigasi Tim media di temukan beberapa dugaan pelanggaran baik itu melanggar Regulasi dan terang terangan juga melanggar hukum
Hingga berita ini terbit pihak SPBU belum bisa di konfirmasi , diperoleh tanggapan resmi dari pihak kepolisian
terkait keluhan dan dugaan tersebut. Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
karena aturan hukumnya sangat jelasSanksi hukum bagi pelangsir dan operator atau pengelola SPBU yang bekerja sama menyalahgunakan BBM subsidi dan barcode adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Landasan Hukum dan Ancaman PidanaPasal 55 UU Migas: Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah (termasuk pelaku pelangsir berulang dan oknum SPBU yang meloloskan kecurangan).Penyertaan (Pasal 55 KUHP / Pasal 20 KUHPidana): Diterapkan karena adanya kerja sama antara pelangsir dan petugas SPBU, di mana masing-masing memiliki peran turut serta melakukan kejahatan.Sanksi Administratif untuk SPBU dan Barcode Pemblokiran QR Code / Barcode: BPH Migas bersama Pertamina secara langsung memblokir nomor QR Code atau barcode ganda yang kedapatan dipakai satu handphone atau tidak sesuai pelat nomor kendaraan.Sanksi Administratif SPBU: Pengelola atau badan usaha penyalur yang terbukti bermain curang dengan pelangsir dikenai sanksi pembinaan, skorsing penyaluran, hingga pencabutan izin operasional atau penutupan SPBU.Jika Anda mau, saya bisa jelaskan lebih lanjut mengenai:Cara melaporkan SPBU atau pelangsir nakal secara resmi Modus operandi pemalsuan barcode dan tangki modifikasi yang sering diungkap aparat.
Hingga berita ini terbit pihak SPBU belom bisa di konfirmasi , biar pemberitaan ini berimbang.
( Riski ).
.png)



Posting Komentar untuk "Diduga SPBU 24.341.12 Tak Hanya Picu Antrean Panjang, Warga Soroti Dugaan Kerja Sama dengan Pengecor atau Pelangsir"