Kerinci, Jejakkriminal.Net – Sebagai pembanding, publik juga menyoroti kualitas pengerjaan proyek jalan lain di Kabupaten Kerinci yang dinilai jauh lebih baik. Proyek Jalan Evakuasi Lingkar Barat Link Koto Rendah – Sungai Gelampeh dengan nilai anggaran sekitar Rp13.355.536.640,29 (Rp13,355 miliar) yang dikerjakan oleh CV Kerinci Sakti, (Ahok) hingga kini dinilai masyarakat menunjukkan hasil pekerjaan yang lebih rapi, padat, dan sesuai kaidah teknis konstruksi. Perbandingan ini semakin menguatkan penilaian bahwa mutu pekerjaan PT Air Tenang berada di bawah standar, meskipun nilai proyek yang dikelola jauh lebih besar.
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) di Kabupaten Kerinci kini berada di bawah sorotan tajam publik. Harapan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur jalan yang berkualitas justru berubah menjadi kecemasan, menyusul dugaan pengerjaan yang mengabaikan kaidah teknis dasar konstruksi.
Proyek pengaspalan ruas jalan Batu Hampar – Sungai Betung Mudik – Siulak Deras sepanjang 9,9 kilometer dengan nilai anggaran sekitar Rp28 miliar, berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Jambi dan dikerjakan oleh PT Air Tenang.
Ironisnya, meski masa kontrak belum sepenuhnya berakhir, di sejumlah titik badan jalan mulai terlihat indikasi kerusakan awal.
Sorotan paling keras tertuju pada pola kerja kontraktor yang dinilai lebih mengedepankan kejar target waktu dibandingkan mutu pekerjaan. Di lapangan, pengaspalan disebut tetap dilakukan saat hujan turun, sebuah praktik yang dalam dunia konstruksi jalan merupakan larangan teknis, karena berisiko menurunkan kualitas dan umur layanan jalan.
“Pengaspalan tetap berjalan meskipun hujan. Tidak ada jeda, tidak ada penyesuaian. Yang penting selesai sebelum tutup tahun,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung proses pengerjaan.
Kesaksian serupa juga datang dari warga lain yang melihat pengaspalan tetap dipaksakan meski hujan deras, bahkan dikerjakan hingga malam hari tanpa mempertimbangkan faktor cuaca dan kondisi alam.
Secara teknis, pengaspalan dalam kondisi basah berpotensi menyebabkan stripping, menurunkan tingkat kepadatan lapisan, serta mempercepat munculnya retak dan lubang. Jika praktik ini dibiarkan, kerusakan dini nyaris tak terhindarkan dan berpotensi menimbulkan kegagalan konstruksi.
Hasil penelusuran lapangan juga mengungkap dugaan penyimpangan spesifikasi teknis, mulai dari kualitas material Asphalt Mixing Plant (AMP), lapisan pondasi Agregat Kelas A, hingga lapisan aus AC-WC dan marka jalan termoplastik yang dinilai tidak sesuai standar nasional Kementerian PUPR.
Saat awak media turun langsung ke lokasi, ditemukan pemadatan dasar yang belum sempurna. Truk pengangkut aspal meninggalkan bekas roda sedalam 5 hingga 10 sentimeter saat melintasi badan jalan. Kondisi Agregat Kelas A terlihat masih bercampur tanah dan lumpur, sehingga tidak memenuhi komposisi material sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
Dari sisi peralatan, proyek ini juga diduga tidak memenuhi ketentuan teknis. Pekerjaan pengaspalan mensyaratkan minimal dua unit Pneumatic Tire Roller (PTR) berkapasitas 8 ton, namun di lapangan hanya satu unit yang terlihat beroperasi. Operasional asphalt paver dan unit AMP pun disebut tidak dijalankan sesuai standar nasional.
Atas kondisi tersebut, jika dugaan ini terbukti, maka kontraktor pelaksana berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, perintah perbaikan dan pembongkaran ulang, penghentian sementara pekerjaan, hingga pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sorotan tajam juga mengarah pada peran konsultan pengawas, yakni PT Indah Bangunan Nagara Consultant KSO, PT Ceriatama Nusawidya Consult, dan PT Arkade Gahana Konsultan, yang dinilai publik gagal menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen. Jika terbukti lalai, konsultan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban administratif hingga sanksi lanjutan sesuai ketentuan jasa konstruksi.
Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol, awak media bersama elemen masyarakat menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, serta BPJN Wilayah II Jambi. Langkah ini ditempuh guna meminta audit teknis, administratif, dan fisik lapangan, sekaligus menuntut pertanggung jawaban atas mutu pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT Air Tenang beserta pihak-pihak terkait lainnya.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kerinci agar ke depan lebih jeli, selektif, dan berbasis rekam jejak dalam memilih kontraktor maupun CV pelaksana proyek. Penilaian tidak semata bertumpu pada administrasi dan harga penawaran, tetapi juga pada kapasitas teknis, kualitas sumber daya, kepatuhan terhadap spesifikasi, serta integritas pelaksana, demi memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Publik berharap, langkah pengawasan dan pelaporan ini menjadi pintu masuk penegakan akuntabilitas agar proyek jalan Inpres yang sejatinya menjadi urat nadi ekonomi masyarakat Kerinci tidak berubah menjadi beban jangka panjang akibat mutu yang dikorbankan.
(Andol jmb)



.png)
Posting Komentar untuk "Mega Proyek Inpres Link Batu Hampar - Sungai Betung - Siulak Deras Di Kerjakan Oleh PT Air Tenang Terindikasi Kerusakan Di Awal "