Situasi Darurat Agraria di Kalbar, Herman Hofi: Bupati Jangan Diam, Mafia Tanah Sudah Terlalu Masif!



Kalimantan Barat — Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menyoroti semakin seriusnya konflik agraria yang terjadi di berbagai kabupaten di Kalimantan Barat. Ia menilai, masifnya pergerakan mafia tanah di wilayah pedesaan kini telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menghancurkan kedaulatan ekonomi masyarakat desa.


“Persoalan konflik agraria di berbagai kabupaten di Kalbar ini sungguh sangat menyedihkan. Begitu masifnya pergerakan mafia tanah di wilayah pedesaan, sekarang sudah berada pada level darurat,” ujar Herman Hofi, Minggu (11/1/2026).


Menurutnya, praktik perampasan ruang hidup masyarakat desa dilakukan secara sistematis oleh jaringan mafia tanah yang terorganisir, dengan memanfaatkan berbagai celah administrasi pertanahan, kelemahan data desa, serta tumpang tindih kewenangan.

Namun ironisnya, kondisi ini justru diperparah oleh lemahnya kepemimpinan di tingkat pemerintah daerah.


“Terjadi kekosongan kepemimpinan (leadership void) di tingkat kabupaten. Hampir tidak ada Bupati yang secara nyata menunjukkan keberpihakan untuk melindungi tanah warga dari cengkeraman mafia, baik yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan maupun kelompok masyarakat yang dijadikan alat,” tegasnya.


Herman menilai sikap pasif kepala daerah tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap mandat undang-undang. Ia mengingatkan bahwa urusan pertanahan secara tegas telah ditetapkan sebagai urusan pemerintahan wajib yang harus ditangani oleh pemerintah daerah.


Ia merujuk pada:

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan pertanahan sebagai urusan pemerintahan wajib.

Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang mewajibkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah, dengan Bupati sebagai ketua.


PP Nomor 38 Tahun 2007, yang menegaskan kewenangan daerah dalam sub-bidang pertanahan.

“Bupati tidak bisa terus berlindung di balik alasan bahwa urusan tanah adalah kewenangan penuh BPN atau pemerintah pusat. Undang-undang sudah jelas memberi mandat kuat kepada pemerintah kabupaten untuk hadir dan bertindak,” tegas Herman.


Ia menilai, membiarkan warga berjuang sendiri melawan mafia tanah sama artinya dengan mengkhianati amanat konstitusi. Menurutnya, persoalan tanah bukan sekadar soal aset, tetapi menyangkut martabat, keberlangsungan hidup, dan kedaulatan ekonomi rakyat desa.


“Jika Pemda tidak segera membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah yang kredibel dan responsif, maka pemiskinan struktural di pedesaan akan semakin dalam. Tanah bagi petani bukan sekadar harta, tapi soal martabat,” katanya.


Karena itu, Herman mendesak seluruh pemerintah kabupaten di Kalimantan Barat untuk segera:

Membentuk dan mengaktifkan secara nyata Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Melakukan audit kepemilikan tanah di wilayah-wilayah konflik.


Menyinkronkan dan mengamankan data administrasi desa agar tidak mudah dimanipulasi.

Menegaskan batas-batas desa yang selama ini kabur dan kerap dimanfaatkan mafia tanah untuk membenturkan antarwarga.


“Rakyat tidak butuh retorika. Rakyat butuh perlindungan nyata atas tanah mereka. Hampir di setiap kecamatan terjadi konflik tanah dengan perusahaan sawit. Lalu, ke mana para Bupatinya?” tutup Herman Hofi.




Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar,SH

(Red/Am)

Posting Komentar untuk "Situasi Darurat Agraria di Kalbar, Herman Hofi: Bupati Jangan Diam, Mafia Tanah Sudah Terlalu Masif!"

Ads :