Aksi Ugal-ugalan Berujung Hukum, Sopir di Jakpus Ditetapkan Tersangka

   (foto screenshot/editor swj) 

Jakarta -jejakkriminal.net ,"Polisi mengamankan pria inisial HM (24), pengemudi mobil Toyota Calya hitam yang ugal-ugalan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. 

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, saat dihubungi,pada Kamis (26/2/2026).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Untuk pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3)," kata Komarudin secara terpisah.
Bunyi Pasal 311:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)


Kronologi Singkat

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/2) sore. 

Kendaraan tersebut awalnya dipergoki petugas melaju secara ugal-ugalan di tengah kepadatan Jakarta di sore hari.

"Kemudian disuruh menepi petugas tapi tidak diindahkan, lalu petugas ikuti yang bersangkutan masuk ke arah jalan Gunung Sahari IV, jadi ini berputar masuk Gunung Sahari IV," jela Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin.

Bukannya mengurangi kecepatan, HM justru tancap gas mobilnya. Mobil tersebut melaju ugal-ugalan menyusuri jalanan dan akhirnya dikejar oleh petugas.

Di sana kemudian di jalan kecil itu kecepatan tinggi sempat terekam dashcam mobil patroli, dari sana kemudian belok kiri ke arah Bungur, masuk yang fatal itu saat masuk Gunung Sahari V, itu jalan one way, yang dari arah Pasar Baru ke Bungur itu satu arah, masuk ke sana banyak kendaraan yang hampir jadi korban karena banyak motor, dan masih kecepatan tinggi," Ungkapnya. 

Di perempatan Pasar Baru, HM masuk ke Jalan Budi Utomo secara melawan arah di jalur kanan. Petugas mengejar pelaku yang berkendara secara ugal-ugalan dan berkecepatan tinggi.

Kemudian petugas berhenti di perempatan, di tengah jalan berputar lagi balik lagi ke perempatan, kemudian di perempatan belok kiri itu sudah dijaga petugas, hampir ditabrak anggota kami, kemudian belok ke arah Ancol disuruh berhenti tetep nggak mau," katanya.

Dari situ pelaku terus melaju ke arah Ancol dan dikejar petugas. Namun, tak jauh dari situ, pelaku menemui kemacetan hingga akhirnya kembali melawan arah dan menabrak-nabrak sejumlah kendaraan.

Kemudian petugas tetap ikuti, begitu sampai arah Ancol di lampu merah Pintu Besi kemudian sedang kondisi lampu merah, di sana sedang ada antrean, mungkin dia terhalang antrean, tapi dia justru berputar balik lagi ke arah Pasar Baru, di jalur yang sama, bukan pindah jalur, nah itu terjadi sebagaimana terekam kamera," pungkasnya

Posting Komentar untuk "Aksi Ugal-ugalan Berujung Hukum, Sopir di Jakpus Ditetapkan Tersangka"

Ads :