Pelaku Curat Tabung Gas Berhasil Diamankan "TEKAB" Polres Prabumulih
Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) dalam rangka Ops Pekat Musi 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/II/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL tanggal 13 Februari 2025 tentang dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB di sebuah toko yang beralamat di Jalan Bukit Lebar Tokyo Rizky Qua, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Riansyah (35), seorang buruh yang berdomisili di Jalan Arimbi RT 03 RW 05, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB, korban dihubungi oleh orang tuanya yang menanyakan kemungkinan terjadinya pencurian tabung gas di toko milik korban. Mendapat informasi tersebut, korban segera mengecek rekaman CCTV melalui telepon genggamnya dan mendapati adanya suara benturan tabung gas yang mencurigakan.
Korban kemudian langsung menuju toko yang saat itu dalam keadaan tidak dijaga. Setibanya di lokasi, korban mendapati sebanyak 30 (tiga puluh) tabung gas LPG 3 Kg telah hilang. Selain itu, dinding toko yang terbuat dari kayu terlihat telah dirusak dengan cara dicongkel oleh pelaku untuk masuk ke dalam bangunan. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim TEKAB Polres Prabumulih, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial PA (18), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Jalan Kharisma RT 01 RW 04, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB setelah Tim TEKAB mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama tim opsnal untuk segera bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) tabung gas LPG 3 Kg yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam pelaksanaan Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya dalam rangka Ops Pekat Musi 2026. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. “Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Prabumulih,” tutup AKP Jon Kenedi.
Aidi/Rudi



.png)
Posting Komentar untuk "Pelaku Curat Tabung Gas Berhasil Diamankan "TEKAB" Polres Prabumulih"