Pembakaran Ilegal Milik (K) atau (L)Penunjang Marak Nya PETI Di Wilayah Tabir




Merangin jejak kriminal.net.

Aktivitas pembakaran emas ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Merangin. Ironisnya, praktik yang melanggar undang-undang itu berlangsung terang-terangan di kawasan padat aktivitas pemukiman warga, tepatnya di kelurahan dusun baru ,kecamatan tabir, kabupaten Merangin jambi.jum'at(27 februari 2026)

 

Peristiwa ini di ketahui terjadi pada hari Rabu malam tanggal 25 februari 2026, belasan orang warga tabir ,berbondong bondong ke tempat pembakaran emas tersebut untuk menjual hasil tambang yang di duga ilegal


Dari hasil penelusuran di lapangan pakta menunjukan beberapa media di ketahui ada satu titik tempat pembakaran emas ini yang sangat ramai di kunjungi oleh warga yang hendak menjual emas hasil PETI di kecamatan tabir.


lokasi pembakaran EMAS ini berada di pusat keramaian dan tdak jauh pasar rantau panjang , usaha ilegal yang di ketahui milik,( k )atau ( L) kerap di keluh kan masyarakat 

Pembakaran bisa berdampak yang signifikan, baik secara lingkungan,maupun kesehatan,Beberapa dampaknya termasuk ,Polusi udara yang parah, menyebabkan masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan


Salah satu tokoh Masyarakat yang enggan di cantumkan namanya meminta kepada aparat penegak hukum bertindak tegas .selain merusak lingkungan dan merugikan masyarakat akibat dampak nya.


Dia juga menuturkan, ya BG "kalau tidak ada tempat pembakaran emas mungkin tidak ada PETI di wilayah ini, jadi intinya pembakaran EMAS ILEGAL ini lah penunjang marak nya PETI


dari sisi pendapatan ,pembiaran aktivitas ilegal itu juga mencoreng wibawa hukum .

"Pemodal ,penadah ,hingga pembeli emas ilegal juga harus di usut .ini kejahatan sistemik.kalau di biarkan negara rugi,lingkungan rusak ,rakyat jadi korban "pungkasnya


Di dalam undang undang tertuang :

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Pasal 158: Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian (termasuk pembakaran emas) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Posting Komentar untuk "Pembakaran Ilegal Milik (K) atau (L)Penunjang Marak Nya PETI Di Wilayah Tabir"

Ads :