Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin, 23 Februari 2026. Pengungkapan dilakukan di Panjang Bidang III, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sekitar pukul 10.30 WIB. Senin (23/02/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial AYN (31), seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun Perasaan Rejo, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,84 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat dua orang yang berboncengan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi. Tim langsung melakukan penindakan. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku membuang bungkusan plastik berisi sabu, namun berhasil diamankan oleh petugas, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri,” ujar Kasi Humas.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari narkotika,” tegas Arwin
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, sebagai wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi narkotika.
(B.Munthe).
Penulis berita B.Munthe.


.png)
Posting Komentar untuk "Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku dan Barang Bukti Sabu 5,84 Gram. "