Maluku Barat Daya, jejakkriminal.net-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan penyerahan tiga tersangka perkara tindak pidana Kekerasan Bersama terhadap orang dan/atau Penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (20/02/2026).
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing : YUSTI SURLIALY alias YUSTI, JEMRI PAKNIANY alias JEMRI dan BUCE R. DOLHALEWAN alias BUCE.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres MBD kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri MBD, sebagai bagian dari proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Proses penyerahan dilaksanakan dengan pengamanan dan pengawalan ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan urutan sebagai berikut :
1. Pukul 08.20 WIT, ketiga tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan Polres MBD, kemudian dibawa menggunakan kendaraan dinas menuju Bandara Tiakur.
2. Pukul 08.50 WIT, ketiga tersangka tiba di Bandara Moa/Tiakur dengan pengawalan anggota Satreskrim, sekaligus diberikan makan pagi sebelum keberangkatan.
3. Pukul 10.30 WIT, pesawat Smart Air tiba di Bandara Tiakur dan ketiga tersangka dinaikkan ke pesawat dengan pengawalan AIPDA Boby Risakotta, S.H.
4. Pukul 10.36 WIT, pesawat bertolak menuju Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki.
5. Pukul 11.56 WIT, dilakukan penyerahan administrasi tahap II oleh penyidik Satreskrim Polres MBD Brigpol Viktor Sampe kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri MBD.
Setibanya di Saumlaki, pukul 16.00 Wit penyerahan ketiga tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres MBD diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas III Saumlaki guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres MBD, IPTU Boyke Nanulaitta, S.H menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tahap II ini menandakan bahwa proses penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, penanganan perkara berada pada kewenangan penuntutan di pengadilan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas IPTU Boyke.
Ia juga menambahkan bahwa pengawalan dilakukan secara maksimal demi menjamin keamanan, baik terhadap para tersangka maupun petugas yang melaksanakan tugas.
“Kami melaksanakan pengawalan secara humanis namun tetap tegas, guna menghindari potensi gangguan keamanan selama proses pemindahan tersangka hingga ke Lapas Saumlaki,” tambahnya.
Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres MBD atas kinerja yang cepat dan terukur dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berkomitmen bahwa setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres MBD akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, rasa keadilan, serta efek jera bagi pelaku,” tegas AKBP Budhi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila terjadi permasalahan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan terpancing emosi atau melakukan tindakan yang melanggar hukum. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Maluku Barat Daya,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Budhi menegaskan bahwa Polres MBD akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan represif guna menekan angka tindak pidana, khususnya kasus kekerasan yang dapat meresahkan masyarakat.
Seluruh rangkaian proses penyerahan hingga pengawalan ke Lapas Kelas III Saumlaki berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan. Hal ini menunjukkan kesiapan dan profesionalitas jajaran Polres MBD dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dengan terlaksananya tahap II ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga persidangan, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan norma yang berlaku.


.png)
Posting Komentar untuk "Sat Reskrim Polres MBD Serahkan Tiga Tersangka Perkara Kekerasan Bersama ke JPU, Dikawal Hingga Lapas Saumlaki"