Tangerang – Kasus dugaan pencurian yang melibatkan kendaraan jasa pengiriman Lalamove terjadi pada Minggu sekitar pukul 16.20 WIB. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang mantan karyawan PT Pricim Jaya Mandiri bernama Nur Haryadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nur Haryadi diduga mengambil barang berupa mesin alat berat milik perusahaan tanpa dilengkapi surat jalan dari bagian logistik PT Pricim Jaya Mandiri. Barang tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil jasa pengiriman Lalamove.
Komisaris PT Pricim Jaya Mandiri, BP Saiful, mengaku terkejut mengetahui mesin alat berat milik perusahaan dibawa kabur oleh mantan karyawan yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut.
“Kami sangat kaget mengetahui mesin alat berat milik perusahaan dibawa oleh mantan karyawan tanpa izin dan tanpa surat jalan resmi dari bagian logistik,” ujar BP Saiful kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak perusahaan akan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat agar dapat ditangani oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, kendaraan Lalamove yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut diharapkan dapat diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencurian tersebut.
Diketahui, mesin alat berat tersebut sebelumnya disimpan di sebuah warung. Namun, barang tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan maupun konfirmasi kepada pemilik warung.
Pihak perusahaan menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan berpotensi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, pihak perusahaan masih menyiapkan laporan resmi kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Curi Mesin Alat Berat, Mantan Karyawan PT Pricim Jaya Mandiri Libatkan Mobil Lalamove"