Tapanuli Selatan, jejakkriminal.net -
Hasil Monitoring sejumlah Wartawan dan Aktifis NGO DPD Kontrol Publik Kebijakan ( KPK ) INDEPENDEN Kab. Tapanuli Selatan, bahwa ketika lihat dan amati Data BOSP SD Negeri 101402 Tanjung Medan, yang mana Penggunaan Dana BOSP TA.2025 Sekolah tersebut , khususnya soal komponen 8 pada BOSP Reguler Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah tersebut, Dana BOSP Tahap pertama telah diterima kepala sekolah sebesar Rp. 10.350.000,- dari anggaran Dana BOSP yang telah cair pada tahap pertama sebesar Rp.73.790.000,- pada tanggal 22 januari 2025. dan pada tgl 27 Agustus 2025 Tahap ke 2 (dua) Dana BOS telah diterima sebesar Rp. 73.790.000,- namun berapa biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana tidak dicantumkan di Data Pusat, namun perkiraan kami sama seperti tahap kedua, namun Fakta di lokasi sekolah masih ada Plapon, Jendela, Dinding Tidak Dicat atau “rehab ringan” yang tidak diperbaiki ( dilakukan rehab ringan), ujar U. Nauli R. Hsb, SH.
Kemudian pada Pada Komponen 2 ( Pengembangan Perpustakaan ) Rp.11.060.000,- + Rp.11.060.000,- = Rp. 22.120.000,- ( TA.2025 ), Apakah Pengadaan Buku Cetak dalam per semester telah dibelanjakan ? . Dan Komponen 12 ( Pembayaraan Honor Guru ) sebesar Rp.18.900.000 + Rp.18.900.000,- = ± Rp. 37.800.000,-.( TA.2025), sementara itu di SD Negeri 101402 tanjung Medan telah ada Guru Honor yang diangkat P3K. kamlau memang ada Huru yang diangkat pegawai P3K, seharusnya Alokasi Anggaran yang diperuntukkan untuk Guru Honor Komite, seharusnya menurun, karena penggajian Guru Honor telah diangkat menjadi P3K.
Pak P. Pasaribu selaku K3S di Kec. Tantom Angkola , permasalahan ini sering kali terjadi seperti itu, mungkin saja perlakuan itu adalah Kelalaian dari pihak Kepala Sekolah, namun perbuatan itu tetap salah, terang
Informasi dari siswa siswi sekolah tersebut, ada dugaan kuat sebagian siswa ditahan kartu KIP-nya oleh Pihak Sekolah, sementara Kepala Sekolah tidak boleh menahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau buku tabungan PIP siswa karena itu adalah hak penuh siswa, dan penahanan dapat dikenakan sanksi bahkan tuduhan korupsi, sesuai peraturan Kemendikbudristek yang melarang sekolah mengelola atau mengambil dana tersebut. Dana PIP adalah hak siswa untuk membantu biaya pendidikan, dan pihak sekolah seharusnya hanya memfasilitasi pencairan, bukan menahan kartu atau dananya, apalagi untuk membayar SPP atau potongan lain tanpa persetujuan jelas.
Siti Ester Manalu Kepala Sekolah SD Negeri 101402 Tanjung Medan, Tantom Angkola saat disurati secara tertulis tentang permasalahan Penggunaan Dana BOSP dan KIP/PIP tidak ditanggapi, bahkan ada informasi yang disampaikannya kepada pihak wartawan bahwa Suaminya adalah Wartawan, sehingga ada Indikasi Kepsek tersebut merasa tidak mengapa itu, kalau Surat Konfirmasi dari wartawan datang, dan tak perlu di tanggapi.
Mangudut Hutagalung Aktifis NGO BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN SUMUT), Jika benar bahwa perlakuan Kepsek SD Negeri 101402 Tanjung Medan, Kec. Tantom Angkola bahwa adanya dugaan penggunaan Dana BOSP yang tidak 100 persen tidak dilaksanakan, seperti masih adanya Kerusakan ringan gedung sekolah yang tidak diperbaiki dari Dana BOSP dimaksud, maka jelas telah melanggar aturan Juknis BOSP, tutur Hutagalung pada wartawan jejakkriminal.net di kantin Polres Tapsel di Sipirok (15/2-2026).
Lebih lanjut disebut bahwa Sekarang ini dengan berlakunya KUHP yang baru, lebih banyak pasalnya termasuk pasal pasal yang berhubungan dengan Korupsi seperti pada pasal 604 KUH Pidana (baru) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (BARU), yang resmi berlaku Efektif tanggal 2 januari 2026 menyebutkan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup ATAU pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana DENDA paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI, tegas Hutagalung ( UNH ).


.png)
Posting Komentar untuk " Penggunaan BOSP SD Negeri 101402 Tanjung Medan Diduga Tidak Transfaran Dan Sarat KKN."