MediaJejakKriminal.Net. BOLMUT – Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp184,2 juta yang terjadi di Desa Tote, Kecamatan Bolangitang Barat. Seorang residivis spesialis pencurian berhasil diamankan dalam operasi cepat yang berlangsung Rabu (11/3/2026) dini hari.
Pelaku berinisial ST (40), warga Desa Tote, ditangkap kurang dari tiga jam setelah laporan masuk. Dari tangan pelaku, polisi menyita seluruh uang hasil curian berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bolmut melalui Kasat Reskrim IPTU Mario V. Sopacoli, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita. Korban MT (41) yang berprofesi sebagai sopir kehilangan uang tunai Rp184,2 juta dari rumahnya.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang masuk. Sekitar pukul 23.40 Wita, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke ST yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian," ujar IPTU Mario.
Tim gabungan yang dipimpin KBO Reskrim bersama personel Resmob langsung bergerak ke rumah terduga pelaku di Desa Tote sekitar pukul 24.00 Wita. Hasil penggeledahan menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan dalam tas plastik hitam di bawah lemari sepatu.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap sisa uang hasil curian. Pelaku mengakui sebagian uang ditanam di timbunan pasir belakang rumah, yang kemudian ditemukan petugas sebesar Rp42,2 juta dalam kantong plastik putih.
Tak berhenti di situ, istri pelaku OT (37) sekitar pukul 01.30 Wita menyerahkan bukti setoran BRImo senilai Rp42 juta beserta buku rekening yang turut diamankan sebagai barang bukti.
"Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp184,2 juta atau seluruh uang milik korban," tegas Kasat Reskrim.
Selain uang tunai, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik pelaku dan istrinya serta satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait aliran dana yang ditemukan.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa. Saat ini proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Bolmong Utara/Polda Sulawesi Utara.
Polres Bolmut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah tindak kriminalitas.
(Tim)



.png)
Posting Komentar untuk "Polres Bolmut Ungkap Pencurian Rp184 Juta di Desa Tote, Residivis Kembali Diringkus"