Sebanyak 128 Warga Binaan Rutan Sungai Penuh Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H / 2026 M

 

Sungai Penuh, Jejakkriminal. Net – Sebanyak 128 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Jumlah tersebut merupakan lebih dari separuh total penghuni rutan yang saat ini mencapai sekitar 218 orang. 

Kepala Rutan Sungai Penuh, Sahat Parsaulian Sihombing, A.Md.IP., S.H., M.H , menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak dilakukan secara sembarangan. Warga binaan yang diusulkan telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun syarat utama penerima remisi antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani masa hukuman minimal sesuai aturan, serta melengkapi persyaratan administratif

“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan,” ujar Sahat PS. 

Ia menambahkan, usulan remisi tersebut selanjutnya akan diproses oleh pihak terkait sebelum ditetapkan secara resmi pada momen Hari Raya Idul Fitri.

Pemberian remisi hari besar keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani pembinaan di dalam rutan, sekaligus bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah masa pidana berakhir.

(Andol jmb

Posting Komentar untuk "Sebanyak 128 Warga Binaan Rutan Sungai Penuh Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H / 2026 M "

Ads :