Dana BOSP Rp377 Juta di SDN 1 Rancabango Disorot, Papan Informasi Lupa Dipasang




GARUT/Jejak Kriminal.Net - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, kembali menjadi sorotan. 



Sekolah yang menampung 419 siswa ini menerima alokasi dana mencapai Rp377.100.000 pada tahun anggaran 2025, namun ditemukan sejumlah kejanggalan mulai dari penggajian guru hingga transparansi informasi.


 
Kepala Sekolah SDN 1 Rancabango, Farid Yusup, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (20/04/2026), membenarkan rincian penyerapan anggaran tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, dana digunakan antara lain untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp38 juta, pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp57.560.900, serta pembayaran honor guru mencapai Rp44 juta.

 


Farid mengakui secara gamblang bahwa dari total delapan orang guru honorer yang digaji menggunakan dana BOS, terdapat empat orang yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal, petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS secara tegas melarang praktik tersebut.


 
"Yang belum masuk Dapodik digaji Rp300 ribu per bulan. Kalau yang sudah masuk Dapodik empat orang seperti guru honor paruh waktu, gajinya Rp700 ribu per bulan," jelas Farid, Senin (20/04/2026).

 
Ia menjelaskan, anggaran perpustakaan digunakan untuk pengadaan buku, sedangkan dana perawatan bangunan diserap untuk perbaikan kamar mandi siswa, pengecatan sekolah, dan penambalan tembok yang rusak.

 
Kendati anggaran perawatan cukup besar, realitas di lapangan menuai pertanyaan. Ketika awak media menyinggung kondisi kamar mandi siswa yang diduga kurang terawat dan terlihat kumuh, Farid hanya bisa tersenyum tanpa memberikan jawaban memuaskan.

 
Selain itu, kewajiban memajang papan informasi realisasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah juga diabaikan. Padahal, papan informasi tersebut wajib ada sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada orang tua siswa serta masyarakat luas.
 

Menjawab pertanyaan awak media mengenai ketiadaan papan informasi tersebut, Farid hanya berdalih singkat: "Lupa."

 
Kondisi ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, di mana dana publik seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik.


(HENDRA)

Posting Komentar untuk "Dana BOSP Rp377 Juta di SDN 1 Rancabango Disorot, Papan Informasi Lupa Dipasang "

Ads :