Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, Polres Pagar Alam Hentikan Penyidikan Kasus Akses Ilegal: Tersangka RA Bebas*


 Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, Polres Pagar Alam Hentikan Penyidikan Kasus Akses Ilegal: Tersangka RA Bebas


PAGAR ALAM –Jejakkriminal.net

Mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas, Polres Pagar Alam Polda Sumatera Selatan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan akses ilegal sistem elektronik dengan tersangka RA (24). Penghentian dilakukan setelah penyidikan komprehensif dan gelar perkara berjenjang menyimpulkan unsur pidana tidak terpenuhi secara cukup bukti.

Keputusan tersebut dikuatkan Penetapan Pengadilan Negeri Pagar Alam Nomor 1/Pen.Pid/2026/PN Pga tanggal 10 April 2026 yang menyatakan penghentian penyidikan sah menurut hukum. Dua hari sebelumnya, 8 April 2026, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam.

*Kronologi Perkara*
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel pada 17 Januari 2026. Pelapor berinisial UB melaporkan dugaan akses tanpa izin terhadap telepon genggam miliknya yang tertinggal di meja kerja Kantor POS KCP Kota Pagar Alam pada 23 Oktober 2025.

RA diduga membuka perangkat tersebut dan mengakses konten di dalamnya. Menindaklanjuti laporan, penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan serangkaian langkah: memeriksa saksi-saksi, menyita tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti, hingga mengirim perangkat ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan forensik digital.

Gelar perkara dilakukan dua kali di tingkat Polres, yakni 18 Februari 2026 dan 11 Maret 2026, yang sempat menaikkan status RA menjadi tersangka. Namun pada gelar perkara tingkat Polda Sumsel 8 April 2026, disimpulkan alat bukti yang ada belum cukup untuk melanjutkan perkara ke penuntutan. Hasil itu sejalan dengan koordinasi bersama JPU pada 6 April 2026 yang menyatakan unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara memadai.

*Penegakan Hukum yang Objektif*
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. menegaskan seluruh proses berjalan profesional dan terukur. “Kami menangani setiap laporan masyarakat secara serius. Namun ketika hasil penyidikan menunjukkan unsur pidana tidak terpenuhi secara cukup bukti, maka penghentian penyidikan adalah keputusan hukum yang wajib kami ambil demi menjunjung keadilan,” tegasnya.

Januar menambahkan, mekanisme pengawasan berjenjang dan koordinasi dengan kejaksaan memastikan proses transparan dan akuntabel. “Setiap langkah dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum dan kepada masyarakat.”

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyebut penghentian ini wujud komitmen Polri menegakkan hukum objektif. “Ketika unsur pidana tidak terpenuhi, maka hak tersangka harus dilindungi dan keadilan harus ditegakkan. Semua berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

*Pesan untuk Masyarakat*
Dengan terbitnya penetapan pengadilan, status tersangka RA resmi dicabut. Polda Sumsel mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum sekaligus meningkatkan kesadaran menjaga keamanan data pribadi dan perangkat elektronik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menindak, tetapi juga soal memastikan tidak ada warga yang diproses tanpa bukti cukup. Profesionalitas, transparansi, dan keadilan tetap menjadi pijakan utama Polri dalam setiap penanganan perkara. ( Agung) 

Posting Komentar untuk "Demi Keadilan dan Kepastian Hukum, Polres Pagar Alam Hentikan Penyidikan Kasus Akses Ilegal: Tersangka RA Bebas*"

Ads :