Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Tarik Motor Konsumen Untuk Kepentingan Pribadi

 Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Tarik Motor Konsumen Untuk Kepentingan Pribadi




Prabumulih - Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana. Kasus ini terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Dusun III, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.



Korban dalam perkara ini diketahui bernama Reymon BT Debataraja (26), seorang pelajar/mahasiswa asal Parmanongan, Tapanuli Utara. Sementara itu, saksi dalam kejadian tersebut adalah Akbar Defriansyah (26), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Prabu Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.


Pelaku dalam kasus ini diketahui berinisial RA (26), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan penggelapan dalam jabatan saat menjalankan tugasnya.


Peristiwa bermula ketika pelaku menarik satu unit sepeda motor dari seorang konsumen PT. WOM Finance bernama Yayan Herliandi. Namun, kendaraan tersebut tidak diserahkan kembali ke kantor tempat pelaku bekerja, melainkan dikuasai secara pribadi oleh pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.112.000 (empat juta seratus dua belas ribu rupiah).


Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Prabumulih guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Perkembangan signifikan terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh pihak keluarga korban. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi.


Atas perintah AKP Jon Kenedi, Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., bersama Tim Opsnal Tekab segera melakukan pengamanan terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BG 3978 CR, satu unit sepeda motor dengan identitas yang sama, serta satu buah kunci motor.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak lain.


“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tegasnya.



Aidi RS 

Posting Komentar untuk "Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Pelaku Tarik Motor Konsumen Untuk Kepentingan Pribadi"

Ads :