GARUT 23 mei 2026 , Jejakkriminal.net – Dugaan pungutan berkedok biaya kegiatan samen atau perpisahan siswa mencuat di lingkungan SMPIT Ar-Robaniyah, Kabupaten Garut. Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya penarikan biaya yang dinilai cukup besar dan terkesan wajib bagi seluruh siswa.
Informasi yang dihimpun Jejakkriminal.net menyebutkan, siswa kelas 9 disebut diminta membayar sebesar Rp200 ribu per siswa, sedangkan siswa kelas 7 dan 8 dikenakan Rp150 ribu per siswa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan samen dan kenaikan kelas.
Dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kebutuhan kegiatan, mulai dari konsumsi, dokumentasi, hiburan hingga perlengkapan teknis acara.
Namun di balik pelaksanaan kegiatan tersebut, muncul keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka menilai kondisi ekonomi setiap wali murid berbeda sehingga penetapan nominal tertentu dianggap cukup memberatkan, terlebih apabila pelaksanaannya terkesan wajib.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku mendukung kegiatan sekolah selama bertujuan positif bagi para siswa. Meski demikian, ia berharap pembiayaan dilakukan secara sukarela tanpa adanya nominal yang ditentukan.
“Kami sebenarnya mendukung kegiatan sekolah, apalagi untuk anak-anak. Tapi jangan sampai terkesan diwajibkan atau nominalnya sudah ditentukan. Kondisi ekonomi tiap orang tua berbeda-beda,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Sekolah SMPIT Ar-Robaniyah membantah adanya unsur pemaksaan dalam pengumpulan dana kegiatan samen.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan wali murid, sedangkan sekolah hanya bertindak sebagai fasilitator kegiatan.
“Ini sudah ada kesepakatan wali murid, sekolah hanya memfasilitasi kegiatan,” ujarnya singkat.
Meski demikian, persoalan ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengumpulan dana di lingkungan sekolah. Pasalnya, aturan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan nominalnya.
Jika terdapat penetapan nominal tertentu yang bersifat wajib atau menimbulkan tekanan kepada wali murid, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Sorotan terhadap pungutan di lingkungan sekolah juga sebelumnya sempat disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang membebani siswa maupun orang tua.
“Sekolah tidak boleh menjadi tempat transaksi perdagangan yang membebani orang tua murid. Fokus sekolah adalah pendidikan,” tegasnya dalam sejumlah pernyataan kebijakan pendidikan di Jawa Barat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan mengurangi beban finansial wali murid.
Menyikapi adanya keluhan tersebut, tim investigasi media mengaku akan melaporkan persoalan ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta dinas pendidikan terkait agar dilakukan evaluasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Langkah itu dinilai penting guna memastikan seluruh kebijakan sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan orang tua siswa.
Para wali murid pun berharap pihak sekolah lebih mengedepankan prinsip musyawarah, transparansi, dan asas sukarela dalam setiap kegiatan yang melibatkan partisipasi dana masyarakat, sehingga dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa tanpa tekanan ekonomi tambahan.
( RED)




.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Ada Pungutan Berkedok Biaya Samen di SMPIT Ar-Robaniyah, Wali Murid Mengeluh Nominal Ditentukan"