Ketapang, Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan ponton jenis jek di aliran Sungai Jokak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali menuai sorotan publik. Aktivitas yang disebut berlangsung cukup lama itu dinilai semakin terbuka dan memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada 18 Mei 2026, sejumlah ponton jek terlihat beroperasi di beberapa titik di sepanjang aliran Sungai Jokak yang bermuara ke Sungai Pawan. Aktivitas penambangan tampak berlangsung menggunakan mesin sedot dan peralatan tambang tradisional modern yang diduga digunakan untuk mencari kandungan emas di dasar sungai.
Di tengah berkembangnya keresahan masyarakat, muncul sejumlah inisial nama yang oleh warga diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang tersebut, yakni F, A, dan Y. Sejumlah warga bahkan menyebut aktivitas PETI tersebut diduga berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan tanpa hambatan berarti.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun putusan hukum yang membuktikan keterlibatan pihak-pihak dimaksud. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Warga sekitar mengaku semakin khawatir terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Sungai yang selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci, hingga tempat bermain anak-anak, disebut mengalami perubahan kondisi air dan sedimentasi yang semakin mengkhawatirkan.
“Air sungai sekarang berbeda dari biasanya. Kami khawatir kalau terus dibiarkan akan berdampak pada kesehatan masyarakat dan anak-anak,” ujar seorang warga.
Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga menyoroti potensi dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas yang dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan warga dalam jangka panjang. Warga meminta pemerintah daerah serta instansi lingkungan hidup turun langsung melakukan investigasi lapangan dan pengujian ilmiah terhadap kondisi sungai.
Kekhawatiran masyarakat semakin besar lantaran lokasi aktivitas tambang disebut berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan fasilitas pendidikan. Mereka menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas ekonomi ilegal, tetapi telah menyentuh aspek keselamatan lingkungan hidup dan masa depan kesehatan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, berkembang pula berbagai komentar bernada satir di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu seolah belum tersentuh tindakan hukum yang tegas.
“Kalau masyarakat biasa saja bisa melihat ponton bekerja di tengah sungai, mendengar suara mesinnya setiap hari, bahkan menunjukkan titik lokasinya, tentu publik berharap aparat yang memiliki kewenangan juga dapat melihat hal yang sama,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat (WT).
Muncul pula anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum terkadang tampak cepat dan tegas terhadap pelanggaran kecil, namun dinilai berjalan lamban ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang memiliki nilai ekonomi besar. Meski demikian, berbagai dugaan terkait adanya perlindungan ataupun keterlibatan oknum tertentu hingga kini belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan proses penyelidikan profesional berdasarkan alat bukti yang sah.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tambang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99 terkait pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia maupun ekosistem.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik Polsek Sandai, Polres Ketapang, maupun instansi terkait lainnya dapat segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas PETI yang dikeluhkan masyarakat tersebut. Penegakan hukum yang terbuka, profesional, dan transparan dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Masyarakat juga meminta pemerintah daerah, dinas teknis, serta aparat pengawas lingkungan untuk tidak menutup mata terhadap kondisi yang terjadi di lapangan. Menurut mereka, persoalan PETI bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi ilegal, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk pihak-pihak berinisial F, A, dan Y, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red/Tim)



.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Beroperasi Terang-Terangan, PETI Sungai Jokak Seret Nama F, A dan Y Jadi Sorotan Publik!"