Dugaan Pungli SMK Dan SMP Budi Utama Berkedok Pembayaran Daftar Ulang


Pringsewu – Jejakkriminal.Net.Dunia Pendidikan Kabupaten Pringsewu kembali tercoreng, kali ini terjadi di SMK Budi Utama dan SMP Budi utama yang beralamat di Jalan Asri No. 6, Pajaresuk, Kabupaten Pringsewu,Provinsi Lampung. 
Padahal pemerintah sudah kucurkan bantuan anggaran melalui dana BOS untuk meningkatkan pendidikan disekolah, namun pihak sekolah masih tetap tergolong nekat memungut pembayaran daftar ulang dengan dalih dana tidak cukup untuk pembayaran  gaji guru honorer.Selsa (26 Mei 2026).

Berdasarkan temuan dan laporan yang kami terima dari beberapa masyakat, mereka mengatakan pihak SMK Budi Utama dan SMP Budi Utama Fajarisuk Kabupaten Pringsewu masih saja melakukan pembayaran daftar ulang pertahun ,SPP, raport dan pembayaran ujian. 

Ditanyakan kepada siswa siswi SMK dan SMP Budi Utama Pajaresuk Kabupaten Pringsewu, membenarkan adanya biaya pembayaran daftar ulang ,SPP , pengambilan raport dan pembayaran ujian setiap tahun nya,” kalau pembayaran SPP Rp. 125.000 perbulan, pengambilan raport  bayar Rp.150.000 , bayar dapat ulang dan ujian tapi kami tidak tahu jumlahnya  karena orang tua yang membayar,”Ucap nya.

Ada beberapa bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan pembohong. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan pembohong (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meskipun telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan jahat.

Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti pembayaran  pendaftaran ulang, pembayaran SPP,Pembayaran rapot dan pembayaran ujian setiap tahunnya disekolah.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Saat kepala sekolah SMK Budi Utama  Pajaresuk Kabupaten Pringsewu di datangi kekediamannya, ingin ditanyakan terkait pungutan untuk pembayaran daftar ulang,SPP,pengambilan rapot serta pembayaran Ujian yang dikeluhkan beberapa wali murid  beliau hanya menjawab dengan singkat bahwa dirinya masih sibuk terkesan menghindar.
Namun kepala sekolah SMP Budi Utama Dwi Agustini Yusuf saat ditemui diruang kerjanya membenarkan adanya pembayaran daftar ulang ,SPP,raport dan pembayaran ujian beralasan karena bantuan anggaran Dana BOS tidak cukup untuk gaji guru honor "tutupnya.

Mengingat dugaan tersebut,laporan yang dikeluhkan oleh pihak masyarakat dan beberapa wali murid SMK Budi utama dan SMP Budi utama kami selaku awak media tidak akan tinggal diam karena perbuatan tersebut sudah jelas melanggar undang-undang yang berlaku secepat kami akan membuatkan berkas pelaporan untuk diserahkan ke pihak berwajib.
( Team.)

Posting Komentar untuk "Dugaan Pungli SMK Dan SMP Budi Utama Berkedok Pembayaran Daftar Ulang"

Ads :