Gelapkan Motor Teman dengan Alasan Beli Rokok lalu Kabur, Pelaku Penggelapan di Gunung Malela Diringkus Polsek dalam Waktu Kurang 48 Jam








SIMALUNGUN – Jejak Kriminal.net

Niat jahat berkedok kepercayaan berakhir di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial Suroto (36), warga Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus oleh tim Opsnal dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan pengaduan diterima. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHPidana, menyusul laporan korban bernama Supriadi (57), warga Huta 1 Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela.


Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekira pukul 12.12 WIB, menegaskan bahwa penangkapan cepat ini merupakan bukti nyata keseriusan Polsek Gunung Malela dalam memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan hukum kepada masyarakat.


"Begitu laporan diterima, kami langsung bergerak. Tim Reskrim Polsek Gunung Malela tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan responsif dalam melindungi hak-hak masyarakat," ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.


Kejadian bermula pada Minggu malam, 24 Mei 2026, sekira pukul 20.00 WIB, di Warung Tuak milik Lisa di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela. Saat itu, pelaku Suroto meminjam sepeda motor milik korban Supriadi dengan alasan hendak membeli rokok. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya kepada pelaku. Namun hingga pukul 21.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali.


Keesokan harinya, korban mendatangi rumah pelaku untuk mencari keberadaannya. Di sana ia hanya bertemu abang ipar pelaku yang mengungkapkan bahwa Suroto belum pulang sejak malam sebelumnya. Semakin yakin motornya digasak, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, dengan nomor laporan LP/B/127/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp13.000.000 atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 dengan nomor polisi BL 5746 RN.


Begitu laporan masuk, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., langsung memimpin tim Opsnal dan Penyidik Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan melacak keberadaan pelaku.


"Kami langsung melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memetakan kemungkinan lokasi pelaku bersembunyi. Pada hari yang sama dengan laporan masuk, kami berhasil menangkap pelaku," ucap IPDA B. Situngkir.


Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB, pelaku Suroto berhasil diringkus di Warung Tuak Janam yang berlokasi di Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Sepeda motor Honda Genio milik korban turut diamankan sebagai barang bukti. Di hadapan petugas, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya.


AKP Hengky Bonari Siahaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.


"Kepada masyarakat, jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban kejahatan. Polsek Gunung Malela siap bergerak cepat dan bertindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah kami," ungkap AKP Hengky dengan tegas.


Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Ar)*

Posting Komentar untuk "Gelapkan Motor Teman dengan Alasan Beli Rokok lalu Kabur, Pelaku Penggelapan di Gunung Malela Diringkus Polsek dalam Waktu Kurang 48 Jam"

Ads :