Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diringkus dan 5,8 Gram Sabu Disita





SIMALUNGUN – Jejak Kriminal.net

Komitmen Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba di Tano Habonaron Do Bona kembali dibuktikan. Dua tersangka tindak pidana narkotika berhasil diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela hanya dalam hitungan jam, disertai penyitaan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 5,8 gram beserta sejumlah peralatan transaksi narkoba.


Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH. MH., saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekira pukul 12.36 WIB, memaparkan secara lengkap rangkaian penangkapan yang berlangsung sigap dan tegas tersebut.


"Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Minggu malam, 24 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, terkait adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, tepatnya di sebuah rumah milik tersangka Riki Saputra," ujar AKP Hengky.


Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti secara profesional. IPDA B. Situngkir, SH., selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, memimpin tim opsnal yang terdiri dari AIPTU Yudi Adianto, AIPTU Eldison Damanik SH., AIPDA Indo Record Siahaan SH., BRIGPOL Dedy Samuel Siahaan SH., dan Fifit Ayuza, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Pada pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Riki Saputra (36), warga Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, yang saat itu tengah berada di dalam rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.


"Dari tersangka Riki Saputra, kami mengamankan tiga plastik klip sedang dan sembilan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, ditambah berbagai alat pendukung transaksi narkoba seperti dua unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, hingga sebuah buku tulis yang digunakan sebagai catatan hasil penjualan narkoba, serta uang tunai sebesar Rp570.000," ucap AKP Hengky.


Selain itu, turut diamankan empat plastik klip besar kosong, sebelas plastik klip kecil kosong, dua buah dompet, sumbu kompor dari pipet dan timah rokok, mancis, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.


Tersangka Riki Saputra pun mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga memberikan keterangan penting bahwa sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pemasok bernama Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38), wiraswasta, warga Huta XII Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.


"Pengakuan tersangka pertama menjadi petunjuk berharga bagi kami. Tim langsung kami kerahkan malam itu juga untuk memburu tersangka kedua," ungkap AKP Hengky.


Tanpa membuang waktu, tim Unit Reskrim bergerak menuju kediaman Yuwono di Nagori Bandar Tongah. Pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, tersangka Yuwono Ari Wibowo berhasil diamankan dari rumahnya. Dari tersangka ini disita satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan narkoba. Saat diinterogasi, Yuwono mengakui mengenal Riki Saputra dan membenarkan keterlibatannya dalam peredaran narkoba tersebut.


"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya telah kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Hengky.


AKP Hengky menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan jaringan ini merupakan wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi masyarakat Simalungun dari ancaman bahaya narkoba.


"Kami akan terus bergerak cepat. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini, tidak akan luput dari jangkauan hukum," pungkasnya. (Ar)*

Posting Komentar untuk "Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diringkus dan 5,8 Gram Sabu Disita"

Ads :