Pesawaran - Jejakkriminal.Net.Sudah ada aturan yang melarang seorang kepala desa tidak boleh menjadi pengawas sekaligus pelaksanaan proyek baik itu didaerahnya maupun diluar daerah, seperti yang dilakukan oleh Iwan marzuli selaku kades Pampangan diduga ia selaku pengawas dan pengelola proyek, Minggu 31/5/2026
Dikutip dari Koran merah putih.news.com
Wakil Ketua III DPD JPKP NASIONAL Sultra Ali mengatakan bahwa larangan tidak bisa menjadi pengawas proyek baik di dalam desa nya maupun di luar sudah di jelaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
" Sudah jelas pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan mengapa di larang kepala desa terlibat di proyek dalam desa nya maupun luar desanya karena akan secara langsung dalam pelaksanaan atau pengawasan proyek, baik di wilayahnya maupun di luar, dapat menimbulkan konflik kepentingan karena ia adalah penanggung jawab pemerintahan desa, " Ujar Ali, 4 Oktober 2025
Larangan ini juga berlaku secara umum untuk mencegah kepentingan pribadi atau golongan serta memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, termasuk pengawasan yang objektif
Dalam rekaman telpon baik secara implisit maupun eksplisit kades Pampangan marzuli membenar bahwa ia menjadi pengawas proyek jalan pemda Pesawaran, tetapi untuk.talud yang roboh itu bukan kami yang mengelola, itu punya UPTD jelasnya melalui sambungan telpon saat dikonfirmasi awak media,
Penomena kades Pampangan ini jelas nyata menabrak aturan, media ini akan berkoordinasi dengan ormas laskar merah putih marcab Tanggamus untuk segera melakukan pelaporan ke APH.
( Ikbal )


.png)
Posting Komentar untuk "Iwan Marzuli Diduga Jadi Pengawas dan Pengelola Proyek Tabarak UU Desa No 6 Th 2016"