BANDUNG,jejak kriminal.net – Pemandangan memprihatinkan dan sekaligus mencoreng harga diri simbol negara terlihat jelas di halaman Kantor Desa Banjarsari, Kabupaten Bandung. Bendera Merah Putih, lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlihat berkibar dalam kondisi tidak layak pakai; kainnya sobek, kusam, dan warnanya pudar, dibiarkan begitu saja di tengah lalu lalang aktivitas pemerintahan desa.
Padahal, Bendera Negara memiliki kedudukan sangat sakral dan dihormati oleh segenap warga negara Indonesia. Pemandangan bendera yang lusuh dan rusak berkibar di lembaga pemerintahan ini sontak mengundang pertanyaan besar publik, apakah perangkat desa tidak sadar atau mengabaikan aturan serta kehormatan terhadap simbol negara?
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (22/05/2026), Kepala Desa Banjarsari, Deni Sahidin, S.IP., merespons masalah tersebut dengan nada santai dan seolah hal biasa. Ia mengakui kelalaian pihaknya, namun berdalih hal itu hanya karena lupa, padahal bendera pengganti sudah tersedia.
"Mungkin kami lupa, nanti saya suruh ganti. Sebenarnya bendera yang baru sudah dibeli, tinggal pasang saja," ujar Deni dengan tanggapan yang terkesan tidak merasa bersalah.
Padahal, ketentuan mengenai tata cara pengibaran, kondisi bendera, hingga sanksi tegas bagi pelanggarnya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan aturan hukum tersebut, khususnya Pasal 7 Ayat (1), pengibaran bendera diatur ketat: dinaikkan pada pagi hari saat matahari terbit (sekitar pukul 06.00 waktu setempat) dan wajib diturunkan sore hari saat matahari terbenam (sekitar pukul 18.00).
Lebih tegas lagi, Pasal 24 huruf c melarang keras pengibaran Bendera Negara yang dalam kondisi sobek, rusak, kusam, luntur, kusut, atau tidak layak pakai. Bendera wajib dalam keadaan baik, warna jelas, bentuk utuh, dan tidak boleh menyentuh tanah atau air.
Terkait pelanggaran yang terjadi di Kantor Desa Banjarsari ini, undang-undang tersebut juga mengancam sanksi pidana yang berat. Dalam Pasal 67 huruf b, siapa pun yang mengibarkan bendera dalam keadaan rusak, sobek, atau kusam diancam hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Ancaman jauh lebih berat tertuang dalam Pasal 66, bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak, merobek, membakar, atau menghina Bendera Negara, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kondisi di Kantor Desa Banjarsari ini menjadi sorotan tajam, mengingat pemerintahan desa adalah ujung tombak pelayanan negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kehormatan simbol negara, bukan justru melanggar aturan yang berlaku secara nyata. Hingga berita ini diturunkan, bendera yang rusak tersebut masih terlihat terpasang, belum ada tindakan nyata perbaikan dari pihak desa.
(Kaperwil Jabar Hendra)








.png)
Posting Komentar untuk "Miris! Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Kantor Desa Banjarsari, Kades: "Cuma Lupa Belum Ganti""