Pembayaran Honor Bengkak, Penerapan dana BOSP di SDN Kamojang Terindikasi langgar Juknis?

 

Kab. Bandung Jejak kriminal.net - Penerapan dana BOSP Tahun 2025 di SDN Kamojang,Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, ditenggarai sarat penyimpangan.


Kendati dalam penggunaan dana BOSP telah ditetapkan dalam petunjuk tehnis (Juknis) yang termuat dalam Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 63 Tahun 2023.

Namun dalam pelaksanaanya, dana BOSP yang diterapkan di SDN Kamojang terkesan tak sesuai Juknis.




Kecurigaan adanya dugaan pelanggaran Juknis penggunaan dana BOSP disekolah itu, terkuak saat awak media lakukan wawancara dengan Kepala SDN Kamojang, Kostara, Senin (25/05/2026).

Dalam penjelasan penerapan dana BOSP di tahun 2025, Kostara nampak kebingungan. Hingga pertanyaan yang sudah dijawab kembali di ralat.

"Maaf darimana bisa punya data ARKAS, bukankah itu dokumen sekolah dan hanya Dinas yang mengetahui" ucapnya bernada heran.

Penyataan atau pertanyaan yang dilontarkan Kostara seolah enggan diwawancarai ihwal penggunaan dana BOSP.

Disinggung perihal komponen penerapan BOSP yang meliputi pembayaran honor, pemeliharaan Sapras dan lainnya, jawaban yang disampaikan Kostara terkesan berbelit.

"Jumlah tenaga honorer ada 3 orang yang tercatat dapodik jadi Guru Kelas. Menerima honor tiap Bulannya berkisar 750 Ribu. Sementara untuk pemeliharaan Sapras sudah diterapkan" ujarnya.

Sementara berdasarkan data ARKAS yang dikantongi, pembayaran honor tercatat mencapai 60 Juta dari dana BOSP 2025.

Jumlah tersebut terhitung berbanding terbalik dengan nilai pembayaran 3 tenaga honor yang disampaikan Kostara. Dugaan adanya penggelembungan pembayaran kian kuat.

Alih alih lupa data, Koswara kembali meralat keterangannya. Ia menyampaikan jumlah tenaga honor seluruhnya ada 6 orang, termasuk penjaga Sekolah.

Namun dengan dalih apapun disampaikan Kostara, indikasi adanya pembengkakan pembayaran honor tak dapat dipungkiri. 

Petunjuk Tehnis yang mengatur penerapan dana BOSP sesuai aturan Permendikbud mengisyaratkan Tenaga honorer yang berhak mendapat honor dari dana BOSP harus terdata dalam Dapodik, miliki NUPTK, bukan ASN dan belum bersertifikat.

Sementara jumlah tenaga honor di SDN yang dipimpin Kostara, semua dibayar gunakan dana BOSP. Dugaan pelanggaran aturan dalam penerapan dana BOSP diduga kuat dilakukannya?

(Hendra kaperwil)

Posting Komentar untuk "Pembayaran Honor Bengkak, Penerapan dana BOSP di SDN Kamojang Terindikasi langgar Juknis?"

Ads :