PST Desak Pemkot Cabut Reklame yang Rampas Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Janji Tindak Tegas
PALEMBANG, -
18 Mei 2026,-1detik.asia
Keberadaan reklame raksasa di atas trotoar Kota Palembang disorot Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST). PST menilai pemasangan reklame itu melanggar Perda Kota Palembang No. 17 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame.
*1. PST Dugaan Ada Penyalahgunaan Wewenang*
Ketua PST Dian HS bersama Sekjend Sukirman menyatakan, reklame raksasa di trotoar diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana KKN. Dugaan penyimpangan juga disebut terjadi di Dinas Perizinan Kota Palembang.
_"Berdirinya beberapa reklame raksasa di atas trotoar, diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana KKN,"_ ujar Dian saat aksi damai di Kantor Walikota Palembang, Senin 18 Mei 2026.
*2. Titik Reklame Dinilai Rampas Hak Pejalan Kaki*
PST menyebut sejumlah lokasi reklame raksasa yang berdiri di atas trotoar:
- Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel, Jalan Kapt. A Rivai
- Jalan Letkol Iskandar, 24 Ilir, Bukit Kecil, arah keluar Ruko Ilir Barat Permai
- Jalan Rajawali, pintu keluar Ruko tempat hiburan malam Kenzo
- Jalan Merdeka dekat Jembatan Karang
- Beberapa titik lain yang belum disebutkan
_"Secara telanjang mata bisa kita lihat reklame-reklame itu sudah merampas hak pejalan kaki dan sudah melanggar Perda Kota Palembang,"_ kata Dian.
PST menegaskan, jika Pemkot tidak mencabut dan menertibkan reklame tersebut, maka dianggap gagal menegakkan perda. Pihaknya menduga ada pembiaran sistematis atau permainan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bisnis.
*3. Satpol PP Janji Tindak Tegas Tanpa Tebang Pilih*
Pemkot Palembang melalui Satpol PP yang diwakili Robert mengapresiasi aspirasi PST.
_"Dengan tim terpadu reklame, kami tidak tebang pilih. Siapa yang melanggar akan ditindak sesuai Perda Kota Palembang,"_ tegas Robert.
Rills / Agung


.png)
Posting Komentar untuk "PST Desak Pemkot Cabut Reklame yang Rampas Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Janji Tindak Tegas"