Rektor Teken 5 Poin Kesepakatan Usai Tekanan Massa, Ancaman Pidana Mengintai Jika Ingkar Janji


 Rektor Teken 5 Poin Kesepakatan Usai Tekanan Massa, Ancaman Pidana Mengintai Jika Ingkar Janji


PALEMBANG,- Jejakkriminal.net


Kericuhan pecah di Universitas Sjakhyakirti setelah izin operasional Fakultas Hukum resmi dicabut oleh pemerintah. Puluhan mahasiswa yang geram dan merasa dirugikan langsung menggeruduk gedung rektorat, Sabtu 23 Mei 2026, menuntut pertanggungjawaban penuh dan evakuasi massal ke kampus baru.


Mahasiswa dari semester 2 hingga semester 10 mengepung rektorat karena menilai pihak kampus sengaja menutup-nutupi status hukum universitas. Massa aksi melayangkan tiga tuntutan keras kepada pihak rektorat.


*1. Tiga Tuntutan Keras Mahasiswa*  

Massa yang dipimpin oleh M. Khaliq menyampaikan tuntutan secara terbuka di depan gedung rektorat:


1. *Pemindahan Gratis*: Mahasiswa meminta dipindahkan ke kampus baru tanpa dipungut biaya administrasi apapun.  

2. *Pembebasan Biaya UAS*: Pembebasan uang semester dan SKS untuk ujian akhir semester yang tersisa.  

3. *Ganti Rugi Akademik*: Uang kompensasi atas kerugian akademik yang dialami akibat konflik internal yayasan yang berdampak pada pencabutan izin FH.


Mahasiswa menilai tindakan kampus telah merusak masa depan akademik mereka.


*2. Rektor Teken 5 Poin Kesepakatan Usai Rapat Darurat*  

Merespons tekanan massa, Rektor Universitas Sjakhyakirti Dr. Maulan Irwadi, S.E., http://M.Si., AK., langsung menggelar rapat darurat dari pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. Hasilnya, pihak rektorat menyepakati lima poin krusial:


1. *Evakuasi Mahasiswa*: Rektorat menjamin mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 akan dipindahkan ke perguruan tinggi baru pada semester depan secara gratis. Seluruh biaya perpindahan dibebankan kepada Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang.  

2. *Transkrip Nilai*: Pihak kampus wajib menerbitkan transkrip nilai resmi sesuai semester yang telah ditempuh mahasiswa.  

3. *Kelanjutan Semester*: Perkuliahan semester genap tetap berjalan di FH Sjakhyakirti hingga Kartu Hasil Studi resmi diterbitkan.  

4. *Pengembalian Dana PKL*: Uang Praktik Kerja Lapangan mahasiswa semester 6 yang batal terlaksana akan dikembalikan utuh 100%.  

5. *Jaminan Hukum Tertulis*: Pihak universitas menjamin secara hukum bahwa seluruh poin kesepakatan di atas akan ditepati.


Kesepakatan ditandatangani di hadapan perwakilan mahasiswa untuk memastikan ada dasar hukum yang mengikat.


*3. Ultimatum Hukum: Mahasiswa Siap Tempuh Jalur Pidana*  

Meski kesepakatan telah ditandatangani, tensi di area kampus tetap memanas. Agung Maulana selaku mahasiswa Universitas Sjakhyakirti menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan menoleransi alasan apa pun di kemudian hari.


Ia memberikan ultimatum bahwa jika rektorat membelot atau menggunakan alibi palsu untuk ingkar janji, ratusan mahasiswa hukum gabungan siap menyeret jajaran rektorat dan pihak yayasan ke jalur pidana dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan uang kuliah.


Rills Tim. 



Posting Komentar untuk "Rektor Teken 5 Poin Kesepakatan Usai Tekanan Massa, Ancaman Pidana Mengintai Jika Ingkar Janji"

Ads :