Sekda Labuhanbatu 2023: Seleksi atau Sekadar Formalitas?


Labuhanbatu, Jejakkriminal.net — Dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023 kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan telaah serta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengisian jabatan strategis tersebut yang dinilai berpotensi tidak sejalan dengan sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan itu, menurut Arif, telah menjadi tanda tanya publik sejak awal pelantikan pada 2023 hingga memasuki tahun 2026. Selama lebih dari satu tahun terakhir, Arif mengaku aktif menelusuri berbagai dokumen serta mekanisme seleksi terkait pengangkatan Hasan Heri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Langkah yang ditempuhnya, kata dia, meliputi pengajuan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, proses sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Utara, pengajuan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Labuhanbatu, hingga penyampaian somasi kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan dokumen yang diperolehnya, Arif menyoroti tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang diumumkan memiliki masa pendaftaran hingga 4 Juli 2023. Sementara itu, hasil uji kompetensi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menurut dokumen yang dikantonginya, baru terbit pada 6 Juli 2023.

Ia mempertanyakan apakah proses rekomendasi tiga nama calon Sekretaris Daerah telah dilakukan sebelum seluruh tahapan seleksi selesai dilaksanakan.

"Apakah rekomendasi tiga nama calon Sekda sudah diterbitkan sebelum seluruh peserta menyelesaikan tahapan uji kompetensi? Jika benar demikian, maka perlu ada penjelasan resmi apakah tahapan seleksi telah berjalan sesuai aturan," ujar Arif Hakiki Hasibuan saat dikonfirmasi, Senin (25/05/2026).

Ia menilai adanya sejumlah dokumen yang menurutnya perlu diklarifikasi pemerintah daerah, terutama terkait sinkronisasi tahapan seleksi dengan proses assessment serta keluarnya rekomendasi hasil seleksi.

"Hal seperti ini penting dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan," ujarnya.

Selain dugaan persoalan administratif, Arif juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses pengangkatan pejabat dimaksud. Ia meminta instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Arif, terdapat sedikitnya tiga aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses seleksi tersebut.

Pertama, dugaan ketidaksesuaian tahapan seleksi dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif.

Kedua, merujuk Pasal 123 dan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, ia menilai seluruh tahapan uji kompetensi semestinya telah selesai sebelum penetapan calon oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ketiga, Arif turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian persyaratan kepangkatan peserta yang direkomendasikan, mengacu pada ketentuan Pasal 122 PP Nomor 11 Tahun 2017 terkait syarat minimal kepangkatan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Jika benar terdapat ketidaksesuaian prosedur ataupun syarat administratif, maka hal tersebut penting untuk ditelaah kembali demi menjaga integritas sistem merit dalam birokrasi," katanya.

Arif juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Karena itu, ia meminta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023.

"Saya berharap ada pemeriksaan dan pendalaman kembali terhadap seluruh tahapan seleksi sehingga dapat dipastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, serta ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arif.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu maupun pihak terkait lainnya mengenai sejumlah hal yang menjadi perhatian tersebut. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi guna memastikan proses pengisian jabatan berjalan sesuai regulasi. (AHN)

Posting Komentar untuk "Sekda Labuhanbatu 2023: Seleksi atau Sekadar Formalitas?"

Ads :