Surat Terbuka Untuk Guburnur Lampung

 
Pringsewu - Jejakkriminal.NetKepada Yth.
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA LAMPUNG
di –
BANDAR LAMPUNG
 
Dari: DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA KABUPATEN PRINGSEWU
Nomor: 027/ST-DPC.KWI-PW/VI/2026

Perihal: TEMUAN PELANGGARAN BERAT ATURAN PENGGUNAAN DANA BOS DAN PRAKTIK PUNGUTAN LIAR DI LINGKUNGAN SMK DAN SMP BUDI UTAMA, PEKON FAJARISUK, KABUPATEN PRINGSEWU
 
 
 
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
 
Dengan hormat,
Sehubungan dengan hasil investigasi, penelusuran data, dan konfirmasi langsung yang telah dilakukan oleh tim, kami pengurus DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu, menyampaikan laporan dan pernyataan terbuka ini kepada Bapak Gubernur selaku pemegang kebijakan tertinggi di Provinsi Lampung, terkait dugaan pelanggaran berat, ketidaktransparanan, dan praktik pungutan liar yang terjadi di SMK dan SMP Budi Utama, yang beralamat lengkap di Jalan Asri Nomor 6, Pekon Fajarisuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
 
Berdasarkan fakta di lapangan, data resmi penyaluran anggaran, serta pengakuan langsung dari pihak sekolah yang kami pengurus DPC Komite Wartawan Indonesia dokumentasikan secara sah, kami menemukan pelanggaran yang sangat mencoreng wajah dunia pendidikan dan merugikan keuangan negara serta hak masyarakat peserta didik, sebagai berikut:
 
📍 DUGAAN PELANGGARAN DAN FAKTA KUNCI:
 
1. PENERIMAAN DANA BOS YANG SANGAT BESAR (LEBIH DARI 1,4 MILYAR RUPIAH)
Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta data penyaluran dana dari Pemerintah Pusat, selama kurun waktu 6 Tahun Terakhir (2020 – 2025), kedua sekolah ini telah menerima anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian:
 
- SMK Budi Utama: Total Rp 1.048.640.000,- (Satu Miliar Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
- SMP Budi Utama: Total Rp 368.780.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
- TOTAL KESELURUHAN: Rp 1.417.420.000,- (LEBIH DARI 1,4 MILYAR RUPIAH)
 
Anggaran tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 63 Tahun 2022, dialokasikan dan wajib digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional pendidikan, meliputi: biaya pendaftaran/daftar ulang, administrasi sekolah, biaya ujian dan evaluasi, penyediaan alat pelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, hingga honor tenaga pendidik dan kependidikan. Tujuannya jelas: MEMBEBASKAN MASYARAKAT DARI SEGALA JENIS PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN.
 
2. PRAKTIK PUNGUTAN LIAR YANG TERBUKA DAN DIAKUI
Ironisnya, meskipun sudah disubsidi penuh oleh negara dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun, pihak SMK dan SMP Budi Utama MASIH DAN TETAP MEMUNGUT BIAYA secara paksa kepada setiap siswa/orang tua murid, meliputi:
 
✅ Biaya Daftar Ulang / Administrasi
✅ SPP Bulanan sebesar Rp 125.000,-
✅ Biaya Pengambilan Rapor sebesar Rp 150.000,-
✅ Biaya Ujian Sekolah / Ujian Akhir
 
Fakta ini DIBENARKAN SECARA LANGSUNG DAN TERBUKA oleh Ibu Dwi Agustini Yusuf, selaku Kepala Sekolah SMP Budi Utama, saat dikonfirmasi oleh kami pengurus DPC Komite Wartawan Indonesia. Beliau beralasan: "Dana BOS dirasa belum mencukupi untuk menutupi kebutuhan operasional, terutama gaji guru honorer, sehingga kami masih menarik pembayaran tersebut."
 
Pernyataan ini justru menjadi bukti otentik dan pengakuan sah bahwa sekolah tersebut:
 
1. Melanggar aturan larangan pungutan pada pos yang sudah dibiayai negara.
2. Mengindikasikan ketidakmampuan atau ketidakjujuran dalam pengelolaan anggaran negara yang sudah diberikan.

3. Melakukan tumpang tindih pemasukan dana (Negara bayar, Rakyat juga bayar), yang sangat berbau indikasi penyalahgunaan anggaran.
 
3. PELANGGARAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Perbuatan tersebut secara nyata telah melanggar:
 
- UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 31 Ayat 4 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih (Indikasi Tipikor Pasal 12 huruf e).
- Peraturan Menteri Pendidikan No. 63 Tahun 2022 (Larangan mutlak pungutan pada pos yang sudah dibiayai BOS).
- Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
 
TUNTUTAN DAN PERMINTAAN KAMI KEPADA BAPAK GUBERNUR:
 
Mengingat betapa besarnya nilai anggaran yang telah disalurkan negara, serta keluhan dan keresahan masyarakat yang sangat mendalam akibat beban biaya pendidikan yang tidak seharusnya ada, maka melalui surat terbuka ini kami pengurus DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu meminta dan mendesak Bapak Gubernur Lampung untuk segera bertindak tegas dan nyata:
 
1. MEMERINTAHKAN tim audit independen dari Inspektorat Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi, dan BPK Perwakilan Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam, penelusuran, dan verifikasi rinci penggunaan dana BOS senilai Rp 1.417.420.000,- yang diterima SMK dan SMP Budi Utama selama 6 tahun terakhir.

2. MEMUTUSKAN penghentian total segala bentuk pungutan biaya (SPP, daftar ulang, pengambilan rapor, ujian) yang selama ini dipungut secara ilegal kepada siswa SMK dan SMP Budi Utama, terhitung mulai hari ini.

3. MEMINTA pihak sekolah mengembalikan seluruh uang yang telah dipungut secara tidak sah tersebut kepada masyarakat, atau menyetorkan ke kas negara, sesuai peraturan yang berlaku.

4. MENINDAK TEGAS pihak pengelola yayasan maupun kepala sekolah yang terbukti melanggar aturan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional pendidikan jika ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan dana negara.

5. MELAKUKAN pemeriksaan menyeluruh ke seluruh sekolah penerima dana BOS di wilayah Kabupaten Pringsewu agar tidak ada lagi sekolah yang berani memungut biaya pendidikan di tengah kucuran anggaran negara yang melimpah.
 
Kami pengurus DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu, dengan fungsi pengawasan sosial dan kontrol publik, akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai tuntas dan jelas hukumnya. Kami juga berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat serta transparansi keuangan negara.
 
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan dasar fakta, data, dan bukti yang sah. Kami berharap Bapak Gubernur merespons cepat demi tegaknya aturan dan keadilan bagi masyarakat Provinsi Lampung.
 
Atas perhatian dan tindakan tegas Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
 
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
 
Pringsewu, 30 Mei 2026
 
Hormat Kami,
KAMI PENGURUS DPC KOMITE WARTAWAN INDONESIA KABUPATEN PRINGSEWU
 
(Tanda Tangan & Cap)
 
.......................................................
NEKI IRAWAN
Ketua DPC KWI kabupaten pringsewu
 
 
 
Tembusan:
 
1. Yth. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI

2. Yth. Ketua DPRD Provinsi Lampung

3. Yth. Kepala Inspektorat Provinsi Lampung

4. Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung

5. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

6. Yth. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung

( Team )

Posting Komentar untuk "Surat Terbuka Untuk Guburnur Lampung "

Ads :