Teka Teki di Tengah Masyarakat, Keseriusan Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal



Teka-teki di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan HGU PTPN I Regional 7 mulai menemui titik terang. Kasus yang mencuat sejak razia besar-besaran oleh Polda Lampung pada Senin, 9 Maret 2026 lalu tersebut dipastikan terus berjalan.


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan ini masih terus bergulir. Saat ini, tim jaksa peneliti tengah menguliti berkas perkara tahap pertama yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan saat ini sedang fokus memastikan akurasi formil maupun materil dari berkas yang diserahkan penyidik.


"Informasi terakhir yang saya terima, jaksa peneliti masih meneliti berkas tahap I untuk memastikan apakah sudah lengkap secara formil dan materil. Namun, untuk perkembangan terbarunya saya belum mendapatkan update," ujar Ricky saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 29 Mei 2026.

Aliran Emas Ilegal dan Penyitaan Beruntun di Toko JSR.


Di sisi lain, pusaran kasus ini kian melebar menyusul langkah agresif kepolisian yang membongkar jalur distribusi hasil tambang. Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak cepat dengan menyita puluhan kantong perhiasan emas dari Toko Emas JSR yang berlokasi di Bandar Lampung. Toko tersebut diduga kuat menjadi penampung atau distributor emas hasil kerukan ilegal di lahan PTPN I.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa tindakan hukum ini didasari oleh surat penetapan resmi dari pengadilan.


"Yang jelas kita tahap penyidikan, tahapnya adalah melakukan penyitaan sesuai penetapan dari pengadilan untuk kasus tindak pidana illegal mining yang ada kaitannya dengan toko JSR," terang Heri pada Selasa, 12 Mei 2026.


Mengingat volume barang bukti yang sangat besar, pihak kepolisian terpaksa membagi proses penyitaan ke dalam beberapa gelombang. Pada tahap awal, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 70 kantong berisi rupa-rupa perhiasan emas, mulai dari cincin hingga berbagai aksesori.


"Sudah beberapa barang bukti yang kita amankan, dan ini pun akan melakukan tahap kedua penyitaan," tambah Heri.


Untuk menentukan total berat kotor (bruto) serta nilai ekonomis dari emas yang disita, penyidik telah menggandeng sejumlah pihak terkait, termasuk:

✓Tim Saksi Ahli

✓Pihak Kejaksaan

✓PT Pegadaian

"Untuk bruto atau berat keseluruhannya nanti kita sampaikan setelah selesai," jelasnya.


Seiring dengan disitanya aset-aset tersebut, status hukum dari pemilik Toko Perhiasan JSR kini juga telah dinaikkan. Kombes Pol Heri Rusyaman menegaskan bahwa pemilik toko tersebut kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.

"Kalau sudah penyitaan berarti sudah tersangka," pungkas Heri secara tegas.

Posting Komentar untuk "Teka Teki di Tengah Masyarakat, Keseriusan Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal"

Ads :