Palembang _ Massa Lembaga Sriwijaya Corruption Watch (SCW) datangi kantor Inspektur Tambang Sumatera Selatan, di Jalan Kolonel H. Barlian, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian, ratusan massa sempat membuat jalan Kolonel H Berlian macet sehingga aksi damai di alihkan ke halaman kantor Inspektur Tambang Provinsi Sumsel.
Kedatangan massa yang jumlahnya ratusan orang tersebut, menuntut Inspektur Tambang Sumatera Selatan agar menindak tegas PT Putra Muba Coal (PT PMC) dan PT Tigadaya Minergy (PT TM) yang bergerak dibidang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) karena diduga dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan, yaitu membuang air limbah oprasional (stockpile dan disposal) secara langsung ke anak sungai.
Direktur Eksekutif SCW M Sanusi AH, SH. MH mengatakan, PT Putra Muba Coal dan PT Tigadaya Minergy pernah mendapatkan sanksi dan proper merah dari kementerian lingkungan hidup pada tahun 2024-2025.
Ia juga menyebut, seharusnya Gubernur Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh, serta memberi tindakan tegas atas persoalan dan pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan hutan dan kawasan kebun serta mencemari lingkungan termasuk air sungai yang dilakukan oleh pengelola kedua perusahaan tambang tersebut.
"Kami minta kepada Inspektur Tambang Provinsi Sumsel untuk segera menutup dan mencabut izin operasional secara permanen terhadap PT Putra Muba Coal dan PT Tigadaya Minergy," tegas Sanusi, Senin (08/06/2026).
Mengakhiri aksi damainya Lembaga SCW menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya:
- Meminta kepada Inspektur Tambang Provinsi Sumsel untuk segera memanggil dan meriksa pimpinan PT Putra Muba Coal dan PT Tigadaya Minergy serta semua pihak yang terlibat.
- Meminta kepada Inspektur Tambang Provinsi Sumsel untuk memeriksa dan menginvestigasi setiap pelaku usaha pertambangan batubara di Kabupaten Muba.
- Mendesak Pimpinan PT Putra Muba Coal dan PT Tigadaya Minergy untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operionalnya.
- Mendesak pertanggungjawaban PT Putra Muba Coal dan PT Tigadaya Minergy terhadap persoalan dugaan permasalahan dan penyimpangan pada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Mendukung kinerja Inspektur Tambang Provinsi Sumsel dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha pertambangan PT Putra Muba Coal dan PT Tigadaya Minergy yang diduga tidak memperhatikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, lingkungan yang sehat adalah hak setiap warga negara.
"Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka SCW akan melanjutkan laporan dan melakukan aksi demontrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia guna melakukan penegakkan hukum terkait dugaan persoalan pada PT Putra Muba Coal dan PT Tigadaya Minergy," pungkasnya. (CH)


.png)
Posting Komentar untuk "Aksi Damai SCW di Kantor Inspektur Tambang Provinsi Sumsel Terkait Limbah Sempat Timbulkan Kemacetan"