Jakarta_jejakkriminal.net_Anggota DPR RI Komisi III, Benny Utama, menyoroti usulan pengaturan usia pensiun anggota Polri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), yang berlangsung pada 3 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Benny Utama menilai bahwa pengaturan usia pensiun perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, regenerasi kepemimpinan, serta tuntutan profesionalisme institusi kepolisian di masa mendatang. Menurutnya, perubahan batas usia pensiun tidak hanya berdampak pada karier personel Polri, tetapi juga berpengaruh terhadap sistem pembinaan sumber daya manusia dan efektivitas organisasi secara keseluruhan.
Politisi asal Sumatera Barat itu menekankan pentingnya pembahasan yang komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara pengalaman personel senior dan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri. Ia juga mendorong agar setiap usulan perubahan didasarkan pada kajian akademis yang kuat dan mempertimbangkan praktik terbaik yang diterapkan di berbagai negara.
Pembahasan RUU Polri tersebut menghadirkan guru besar, akademisi hukum, dan praktisi hukum untuk memberikan masukan terhadap berbagai substansi revisi undang-undang, termasuk terkait tata kelola kelembagaan, profesionalisme anggota, serta pengaturan usia pensiun.
Mantan Bupati Pasaman tersebut berharap revisi RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat institusi kepolisian, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks di era modern. Dengan melibatkan berbagai pihak, ia optimistis pembahasan RUU Polri dapat melahirkan kebijakan yang lebih akuntabel, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa. (TL)



.png)
Posting Komentar untuk "Benny Utama Soroti Usia Pensiun Polri Dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Polri"