Depok, jejakkriminal.net-
Proyek pembangunan rumah toko (rukan) yang berlokasi di Jalan Herman Tajir, Curug, Bojongsari, Kota Depok, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan hingga lantai dua tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) maupun body harness saat bekerja di ketinggian. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan para pekerja dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Selain dugaan pelanggaran K3, proyek pembangunan rukan tersebut juga diduga belum mengantongi izin PBG. Dugaan itu muncul karena tidak ditemukan papan informasi PBG yang terpasang di lokasi proyek sebagaimana yang lazim diwajibkan dalam pelaksanaan pembangunan.
Wartawan yang melakukan pemantauan di lapangan meminta Pemerintah Kota Depok, khususnya Satpol PP Kota Depok, untuk segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila terbukti belum memiliki PBG dan melanggar ketentuan K3, proyek tersebut dinilai perlu dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan standar keselamatan kerja dipenuhi.
Salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek mengaku telah lama melihat para pekerja bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
“Memang sejak awal pembangunan, para pekerja terlihat tidak menggunakan APD. Keselamatan kerja seperti diabaikan oleh pihak kontraktor,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun penanggung jawab proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya PBG dan pelanggaran standar K3 tersebut.


.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Proyek Pembangunan Rukan di Bojongsari Tak Kantongi PBG, Kontraktor Abaikan K3 Pekerja"