Jahitan Berujung Vonis 6 Bulan, Ayah Korban di OI Pertanyakan Rasa Keadilan


Kayuagung, jejakkriminal.net-

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dalam perkara penganiayaan Nomor *210/Pid.B/2026/PN Kayuagung* menuai sorotan publik, Senin 21 Juli 2026 . 

Majelis hakim menjatuhkan vonis *6 bulan penjara* kepada terdakwa *Romli (53)* setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap *Yaska Hosa Kohaya (33)*.

Peristiwa itu terjadi pada *15 Oktober 2025*. Berdasarkan dakwaan, korban mengalami luka pada tangan kanan akibat senjata tajam hingga harus menjalani *10 jahitan*.

*Keluarga Korban Kecewa*
Ayah korban, *Yasandi*, yang juga Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. 

Menurutnya, hukuman 6 bulan tidak sebanding dengan luka yang dialami korban. Ia juga mempertanyakan mengapa terdakwa tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir terkait pertanyaan tersebut.

*PPWI: Kritik Adalah Kontrol Sosial*
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, *Fidiel Castro*, menilai putusan ini layak menjadi perhatian publik. 

Menurutnya, perkara ini melibatkan dua orang dewasa, bukan perkara anak, sehingga masyarakat wajar mempertanyakan pertimbangan hukum yang melandasi vonis.

_"Mengkritisi putusan pengadilan bukan berarti tidak menghormati hukum. Justru kritik yang objektif merupakan bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum semakin transparan, adil, dan dipercaya masyarakat,"_ ujar Fidiel Castro.

*Ancaman Pidana dan Kewenangan Hakim*
Berdasarkan *UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*, penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik memiliki ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan. 

Namun penjatuhan pidana tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan. 

Salinan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut belum dipublikasikan secara luas hingga berita ini ditulis.

Perkara ini kembali mengingatkan bahwa yang diharapkan masyarakat bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga putusan yang menghadirkan rasa keadilan. 

Ketika vonis dinilai belum sebanding dengan dampak yang dialami korban, ruang kritik publik merupakan bagian sah dalam negara hukum dan patut dijawab dengan transparansi.

Tim

Posting Komentar untuk "Jahitan Berujung Vonis 6 Bulan, Ayah Korban di OI Pertanyakan Rasa Keadilan"

```

Ads :