PALEMBANG, Jejakkriminal.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami perkara dugaan korupsi terkait lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam proses penyidikan tersebut, mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejati Sumsel, Palembang, Rabu (24/6/2026), selama kurang lebih dua jam, dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Mengapa mantan Bupati diperiksa sebagai saksi?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiawan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai mengetahui sejumlah informasi penting terkait perkara.
"Benar, hari ini yang bersangkutan diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi," kata Iwan di Palembang, Rabu (24/6/2026) dikutip dari Antara.
Menurutnya, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna mengumpulkan fakta-fakta hukum. Namun demikian, pihaknya belum dapat merinci materi pemeriksaan karena masih termasuk dalam teknis penyidikan yang bersifat internal.
Perkara yang ditangani Kejati Sumsel berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam aktivitas lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
Penyidik menduga adanya pungutan dari jasa pemanduan kapal yang tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah. Nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 160 miliar. Iwan menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengatur kewajiban kapal tongkang untuk menggunakan jasa pemanduan kapal tunda saat melintasi jembatan di wilayah tersebut.
Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang bertindak sebagai operator jasa pemanduan.
kata Ketut. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YK pada 18 Juni 2026. YK diketahui merupakan aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menjabat sebagai Kepala Wilayah Kerja Karang Agung, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang, pada periode Mei 2025 hingga Mei 2026.
TIM MEDIA JEJAK KRIMINAL.




.png)
Posting Komentar untuk "Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Sungai Lalan Rugikan Negara Rp 160 M . "